Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Denan Matulandi Kaligis dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, Tahun 2018-2019.
"Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (18/4/2023).
Sebelumnya, tim penyidik KPK memeriksa mantan anggota DPRD DKI Ruslan Amsyari FS, pada Senin, 17 April 2023 kemarin.
Advertisement
Ruslan dicecar tim penyidik berkaitan dengan pembahasan penyertaan modal daerah (PMD) dan dugaan adanya permintaan uang tunjangan hari raya (THR) dalam kasus korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur.
"Ruslan Amsyari (wiraswasta/anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta periode 2014-2019), saksi hadir dan didalami pengetahuannya kembali antara lain terkait pembahasan PMD Pemda DKI dalam APBD 2018 dan 2019 ke Perumda Sarana Jaya untuk pelaksanaan tanah di Pulo Gebang," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (17/4/2023).
"Di samping itu, tim penyidik juga mendalami adanya aliran uang ke beberapa pihak terkait atas PMD tersebut dengan sebutan THR," Ali menambahkan.
Selain Ruslan Amsyari, dalam kasus ini tim penyidik juga sempat memeriksa Senior Manajer Divisi Umum dan SDM Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yadi Robby, Senin 17 April 2023. Yadi Robby juga dicecar soal aliran uang.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan aliran uang dalam proses pengusulan dan pembahasan PMD Pemda DKI untuk Perumda Sarana Jaya dalam pengadaan tanah di Pulo Gebang," kata Ali.
Â
Ketua DPRD DKI Penuhi Panggilan KPK Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Pulo Gebang
Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Mrasudi menyebut pengadaan tanah di Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur dilakukan untuk pembangunan rumah DP Rp 0.
Hal itu dikatakan Prasetyo Edi usai rampung menjalani pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Prasetyo Edi diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan kasus korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur pada tahun 2018-2019
"Ya, (pengadaan tanah Pulo Gebang, Cakung) untuk DP 0 rupiah," ujar Prasetyo di Gedung KPK, Senin (10/4/2023).
Menurut Prasetyo, kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang, Cakung ini tak jauh berbeda dengan perkara sebelumnya, yakni Pengadaan tanah di Munjul. Dia menyebut memang diperuntukkan untuk program DP 0 rupiah.
"Iya, sama persis (dengan perkara pengadaan tanah di Munjul)," kata dia.
Dia menyebut, dirinya dan Fraksi PDIP di DKI Jakarta tak setuju dengan program Anies Baswedan dan Sandiaga Uno itu.
"Yang jelas fraksi PDI Perjuangan menolak DP 0 rupiah," kata dia.Â
Advertisement
KPK Belum Beberkan Tersangkan Terkait Korupsi Pengadaan Tanah Pulo Gebang
Diberitakan, KPK tengah mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dari pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sarana Jaya (SJ) Tahun 2018-2019.
Diketahui, Perumda Sarana Jaya adalah perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta yang berdiri sejak tahun 1982.
"KPK saat ini sedang melakukan pengumpulan alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan diterima, Jumat 15 Juli 2022.
Namun, Ali belum bisa membeberkan banyak temuan, termasuk soal nama tersangka. Sebab KPK masih memastikan secara utuh dari temuan perkara ini.
"KPK belum dapat menyampaikan pihak-pihak siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka dan uraian dugaan tindak pidana yang terjadi," jelas Ali.
Ali berjanji, setelah semua terkumpul dan siap, KPK akan membeberkan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang, Cakung, Jaktim ini kepada publik secara rinci dan transparan.
"zSetelah cukup, pasti KPK akan mengumumkan secara utuh hasil penyidikan perkara ini termasuk pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," kata dia.