Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyiapkan tempat pemungutan suara (TPS) lokasi khusus (Loksus) bagi mahasiswa, warga binaan, hingga pekerja offshore.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan TPS lokasi khusus ini diperuntukan bagi masyarakat yang tidak bisa pulang ke kampung halaman sesuai alamat tempat tinggal berdasarkan data kependudukan karena kondisi tertentu.
Baca Juga
Hal ini disampaikan Hasyim dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPS Tingkat Nasional Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (18/4/2023). Hasyim menyebut dalam perwujudannya, KPU bekerja sama dengan sejumlah lembaga.
Advertisement
"Kami juga mengundang perwakilan dari Kementerian Agama karena kegiatan pencocokan dan penelitian kali ini kami sudah mulai dengan menyiapkan TPS-TPS lokasi khusus," kata Hasyim.
"Karena apa? Karena banyak warga kita yang pada hari h itu kemungkinan tidak bisa pulang karena ada alasan-alasan strategis ya misalkan karena kuliah, jadi santri, kemudian warga binaan," lanjut dia.
Khusus warga binaan, KPU berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM. Pasalnya, warga yang berada di rutan tak dapat meninggalkan tahanan hanya untuk melakukan pencoblosan.
"Kami juga mengundang Kementerian Hukum dan HAM dan juga ada yang warga binaan di LP, ada di rutan, kan nggak mungkin dipulangkan untuk mengurus coklit (pencocokan dan penelitian) atau pemutakhiran daftar pemilih. Bisa jadi nggak balik lagi nanti Kemenkumham yang repot ya," jelas dia.
Hasyim juga menyoroti TPS lokasi khusus bagi pekerja offshore hingga pekerja pertambangan yang mustahil pulang di hari pemungutan suara Pemilu 2024.
"Pekerja-pekerja di offshore, di pertambangan, di perkebunan yang pada hari-h itu kemungkinan tidak bisa pulang untuk nyoblos. Padahal untuk bisa memilih di lokasi-lokasi tersebut harus mengurus pindah milih, jadi tidak memungkinkan," kata dia.
Menurut Hasyim, sejak Pemilu 2019 identifikasi TPS lokasi khusus sudah dilakukan. Namun, bakal disempurnakan lagi untuk Pemilu 2024.
"Kita sudah mulai memverifikasi lokasi kira-kira dimana saja dibutuhkan TPS lokasi khusus, di mana nanti warga yang menggunakan hak pilih adalah warga negara yang sebetulnya sudah terdaftar di DPT di kampung halaman sesuai dengan alamat domisili yuridis," jelas dia.
1.624 TPS di Lokasi Khusus
Terpisah, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Betty Epsilon Idroos mengungkapkan total saat ini ada 1.624 TPS lokasi khusus di masing-masing kabupaten/kota seluruh Indonesia.
"Kalau TPS khusus sudah ditetapkan masing-masing di kabupaten/kota. Untuk TPS lokasi khusus kita dirikan di beberapa tempat yang mana punya persyaratan," kata Betty.
Betty menyebut mereka yang tak tinggal sesuai alamat tertera dan ada di lokasi khusus yang tidak memungkinkan untuk pulang dapat nyoblos di TPS lokasi khusus. Nantinya, kata Betty akan ada petugas yang bertanggung jawab melakukan pendataan.
"Kemudian ada penanggung jawab untuk TPS lokasi khusus by name by addres sesuai dengan elemen data yang dibutuhkan sebagai pemilih," kata dia.
Advertisement