Sukses

Polda Metro Jaya Lengkapi Ulang Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas

Polda Metro Jaya telah menerima berkas dua tersangka penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas setelah dikembalikan atau P19 oleh tim peneliti jaksa penuntut umum (JPU).

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya telah menerima berkas dua tersangka penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas setelah dikembalikan atau P19 oleh tim peneliti jaksa penuntut umum (JPU).

"Kami sudah terima berkas MDS dan SL atau P19 dari pihak kejaksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat kepada wartawan, Rabu (19/4/2023).

Setelah diterima, lanjut Trunoyudo penyidik dari Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan mulai melengkapi berkas sesuai catatan dari pihak kejaksaan.

"Dan sekarang mulai tahap kelengkapan berkas kembali dari penyidik," terangnya.

Adapun apabila telah dilengkapi kembali, penyidik akan mengirimkan ulang ke pihak tim JPU atau P21. Guna diteliti untuk proses persidangan dua tersangka Mario dan Shane.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyampaikan tim jaksa penuntut umum (JPU) telah memutuskan untuk mengembalikan berkas perkara tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas ke penyidik Polda Metro Jaya.

"Hasil penelitian tim jaksa terhadap kedua berkas perkara tersebut masih dinyatakan belum lengkap," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan saat dihubungi, Rabu 20 Maret 2023.

2 dari 2 halaman

Alasan Pengembalian Berkas

Ade menjelaskan keputusan mengembalikan berkas perkara ke penyidik atau disebut P-19. Dilakukan, agar penyidik dapat melengkapi persyaratan formil dan materil untuk keperluan persidangan

"Sikap jaksa ada dua belum lengkap atau sudah lengkap, terkait yang ditanyakan spt yang saya jawab diatas. Terkait formil dan materiil (kelengkapan)," katanya.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com