Sukses

SIM dan STNK Mati saat Libur Lebaran, Polisi Pastikan Tak Akan Didenda

Polda Metro Jaya meniadakan penerapan denda jika memang masa berlaku surat-surat kendaraannya itu habis di masa libur Lebaran.

Liputan6.com, Jakarta Polisi memastikan tak akan mendenda pengendara yang Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Naik Kendaraan (STNK) nya mati saat libur Lebaran Idul Fitri 2023. Polisi memahami lantaran seluruh gerai samsat dan satpas di wilayah Polda Metro Jaya tutup selama libur Lebaran mulai hari ini Rabu 19 April 2023 hingga 25 April 2023.

"Tanggal 19 sampai dengan 25 libur. Satpas sama samsat libur sebagaimana keputusan bersama, libur pelayanan," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman dalam keterangannya, Rabu (19/4/2023).

Atas dasar itu, Latif mengatakan pihaknya memberi dispensasi bagi warga yang masa berlaku SIM dan STNK habis pada masa libur Lebaran 2023 tersebut. Polda Metro Jaya meniadakan penerapan denda jika memang masa berlaku surat-surat kendaraannya itu habis di masa libur Lebaran.

"Ya kalau pada saat libur enggak akan didenda, kecuali pas sebelum libur itu tidak membayar, ya akan didenda. Misalnya terakhir bayar pajak tanggal 19, 20, 21 sampai 25 sesuai libur pemerintah, ini bisa membayar berikutnya," kata Latif.

Sebaliknya, Latif menyebut jika masyarakat yang masa aktif SIM atau pajak kendaraannya berakhir sebelum libur lebaran, maka akan dikenakan denda.

"Kalau sebelum tanggal libur, 18 atau 17 berarti akan didenda," jelasnya. 

2 dari 3 halaman

Polda Metro Kaji Syarat Punya Garasi Bagi Pemilik Mobil Saat Perpanjang STNK atau SIM

Sementara itu, Dinas Perhubungan DKI bersama Polda Metro Jaya kaji wacana syarat kepemilikan garasi kala memperpanjang masa berlaku STNK maupun SIM bagi pemilik mobil.

Dalam hal ini, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Latif Usman merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Adapun, aturan ditandatangani Mantan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo.

"Ini lagi kita bahas. Nanti disesuaikan dengan peraturan yang sudah, pergub. Namanya aturan tidak boleh lebih tinggi. Akan kita bahas dengan Dishub dalam bentuk usulan," kata Latif kepada wartawan Minggu (9/4/2023).

Latif menerangkan, pihaknya menyambut baik rencana yang sedang bergulir tersebut. Tentu tujuannya guna mencari solusi terbaik menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Jakarta.

"Kita bahas dalam artian Jakarta ini lebih aman dan tertib," terang dia.

Pemerintah Kota Surakarta telah mewajibkan warga yang memiliki mobil punya garasi. Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka akan melakukan sosialisasi selama setahun untuk ketentuan tersebut.

Dikutip dari Antara, Kamis (2/3/2023), Gibran menuturkan, ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Dalam perda yang mengatur kewajiban memiliki garasi itu tertuang dalam Pasal 88.

Pemilik mobil dan badan usaha wajib memiliki garasi tersebut tertuang dalam Pasal 88 yang berbunyi:

(1)Setiap badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi yang mencukupi untuk menyimpan kendaraan.

(2) Setiap orang pemilik dan/atau pengguna kendaraan bermotor harus menyimpan kendaraannya di garasi atau di tempat yang tidak akibatkan terganggunya fungsi jalan.

3 dari 3 halaman

Sanksi Denda Rp 1 Juta

Selanjutnya, di perda mengatur sanksi yang berbunyi, sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat berupa teguran, peringatan tertulis, pencabutan kartu tanda anggota, denda paling sedikit Rp100.000 dan paling banyak Rp1.000.000 dan/atau pencabutan izin.

Gibran menuturkan, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat baru menerapkan sanksi tersebut. Adapun sosialisasi akan dilakukan selama satu tahun.

"Nanti tertuang sanksi pada aturan itu, ini masih sosialisasi. Kami enggak bisa langsung (meminta) warga bangun garasi, enggak mungkin," ujar Gibran.