Liputan6.com, Jakarta - Pengguna TikTok dengan akun Awbimax atau Bima Yudho Saputro sempat dilaporkan ke Polda Lampung atas unggahan video "Alasan Kenapa Lampung Gak Maju-maju".
Bima Yudho dilaporkan oleh seorang advokat atau pengacara Gindha Ansori Wayka. Ia melaporkan Bima karena dianggap melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Advertisement
Baca Juga
Gindha Ansori membenarkan bahwa dirinya membuat laporan polisi terhadap Bima Yudho pada Kamis 13 April 2023 lalu. Laporan itu terdaftar dengan nomor laporan LP/B/161/IV/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 13 April 2023.
"Yang saya laporkan bukan soal kritiknya pada pemerintah (Provinsi Lampung), tapi kata-kata 'provinsi satu ini dajal', itu saja sih sebenarnya yang menjadi keberatan," kata Ghinda dilansir dari Antara, Senin 17 April 2023
Dia mengatakan, laporan yang dibuatnya itu bukan atas permintaan atau suruhan dari Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi. Gindha mengaku, laporan itu dibuatnya atas inisiatifnya sendiri.
"Tak ada suruh gubernur, saya langsung yang laporkan. Kan kalau disuruh gubernur, kenapa Bima saja yang dilaporkan? Kan banyak konten lain, termasuk content creator dan media online lainnya yang mengkritisi, tapi tidak saya laporkan. Dan kenapa Bima? Karena dia ada bahasa itu. Ini dari saya pribadi, dari putra daerah Lampung yang merasa daerahnya direndahkan dengan sebutan dajal oleh Bima," tutur Gindha.
Lalu siapa Gindha Ansori yang melaporkan Bima Yudho ke Polda Lampung? Berikut profil singkatnya.
Dilansir dari situs gindhaansoriwayka.com, Gindha merupakan advokat yang juga dosen tetap pada Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung (FH UBL). Ia menyelesaikan pendidikan sarjana di Fakultas Hukum Universitas Lampung pada 2004.
Kemudian, Gindha menyelesaikan Program Magister Hukum di Universitas Lampung dan lulus pada 2010. Ia juga menjadi Tim Hukum Gubernur Provinsi Lampung Periode 2018/2019.
Dalam profilnya di situs tersebut, ia mengaku telah menyelesaikan sejumlah sengketa dan kasus hukum yang dialami masyarakat dan perusahaan.
Di antaranya sengketa sewamenyewa tanah adat seluas 800 Ha antara masyarakat Negara Batin dengan PT PSMI, mengadvokasi pembayaraan ganti rugi masyarakat Way Kanan dengan PT Perusahaan Gas Negara (PGN), mendampingi dan menyelesaikan persoalan lahan kelapa sawit seluas 660,8 Ha milik Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama Tulang Bawang kerjasama dengan PTPN 7 Regional Lampung, mendampingi PT Tunas Dwipa Matra (TDM) Cabang Lampung, mendampingi dan mengadvokasi Guru-Guru yang bermasalah dalam persoalan Hukum Se-Provinsi Lampung serta mengadvokasi persoalan-persoalanmasyarakat lainnya yang berkaitan dengan permasalahan Hukum.
Selain aktif didunia advokat, Gindha juga turut aktif dalam advokasi persoalan rakyat melalui Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) khususnya yang bergerak dibidang Kebijakan dan Anggaran Daerah melalui Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD).
Â
Laporan Gindha Ansori Terhadap TikToker Bima Yudho Disetop Polda Lampung
Polda Lampung akhirnya menghentikan penyelidikan kasus terhadap pengguna Tiktok dengan akun Awbimax atau Bima Yudho Saputro. Penghentian penyelidikan ini lantaran tidak memenuhi unsur untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Donny Arief Praptomo menegaskan, laporan itu tidak memenuhi unsur untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya usai klarifikasi terhadap saksi-saksi.
"Polda Lampung resmi menghentikan penyelidikan kasus (pengguna) Tiktok (nama akun) Awbimax atau Bima Yudho Saputro, karena setelah melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi, laporan tersebut tidak memenuhi unsur untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya," ujar Donny dikutip dari Antara, Selasa 18 April 2023.
Donny menuturkan, Polda Lampung telah mengklarifikasi terhadap enam saksi di antaranya tiga saksi ahli dan tiga saksi masyarakat termasuk pelapor. Hasil klarifikasi itu menyimpulkan apakah laporan terhadap Bima Yudho Saputro dapat ditingkatkan penyidikan atau tidak.
"Berdasarkan alat bukti yang telah didapatkan, baik dari keterangan klarifikasi maupun saksi, serta melakukan gelar perkara, hasilnya kami menyimpulkan bahwa laporan atas nama terlapor Bima Yudho Saputro tidak memenuhi unsur pidana," tutur dia.
Berdasarkan pendapat ahli, Donny menambahkan, kata dajal yang diucapkan pemilik akun Awbimax reborn itu adalah kata benda dan tidak merujuk pada suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) tertentu.
Ia menambahkan, tidak juga ditemukan kalimat-kalimat lain yang memiliki makna yang dapat menimbulkan rasa benci atau permusuhan berdasarkan SARA.
"Maka, kasus ini tidak memenuhi unsur Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 454 ayat (2) UUD RI tentang perubahan atas UUD RI Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata dia.
Advertisement