Sukses

208 Narapidana Lapas Sukamiskin Diusulkan Terima Remisi Idul Fitri 1444 H

Kadivpas Kemenkumham Jawa Bara tKusnali memastikan tidak ada penghuni Lapas yang mayoritas diisi narapidana kasus korupsi yang diusulkan mendapatkan remisi langsung bebas pada momen Lebaran tahun 2023 ini.

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 208 narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Jawa Barat diusulkan mendapatkan Remisi Khusus I (RK I) Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah. Sementara itu, tidak ada napi yang diusulkan mendapatkan RK II.

"Dari Lapas Kelas I Sukamiskin kami usulkan remisi Khusus Idul Fitri 1444 H, RK I sebanyak 208 Orang, RK II nihil. Jumlah 208 orang," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kadivpas Kemenkumham) Jawa Barat Kusnali dalam keterangannya, Kamis (20/4/2023).

Kusnali memastikan tidak ada penghuni Lapas yang mayoritas diisi narapidana kasus korupsi yang diusulkan mendapatkan remisi langsung bebas pada momen Lebaran tahun 2023 ini.

"Enggak ada yang langsung bebas," kata dia.

Kusnali menjelaskan hanya 208 narapidana yang diusulkan mendapatkan RK I pada lebaran tahun ini. Di mana, narapidana yang mendapatkan RK I hanya mendapatkan pengurangan hukuman dan masih harus menjalani sisa pidananya.

"Sementara RK II, artinya setelah mendapat pengurangan remisi langsung bebas pada hari itu juga (pada saat perayaanya), dan untuk Sukamiskin yang RK II atau bebas langsung nihil," kata dia.

Sebagai informasi, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jawa Barat (Jabar) mengusulkan sebanyak 15.475 warga binaan di lingkungan pemasyarakatan Jabar mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

Dari keseluruhan warga binaan tersebut, 19.919 orang merupakan narapidana. Sedangkan 4.639 orang berstatus tahanan. Seluruh warga binaan yang mendapat remisi tersebut terdiri dari berbagai kasus. Di antaranya perkara narkoba, terorisme, korupsi, hingga pidana umum.

2 dari 3 halaman

1.466 Napi Hindu Terima Remisi Hari Raya Nyepi, 3 Langsung Bebas

Remisi hari raya, sebelumnya juga diberikan kepada 1.466 narapidana dari 2.062 narapidana Hindu yang tersebar di seluruh Indonesia. Mereka memperoleh Remisi Khusus (RK) Hari Raya Nyepi 2023 Tahun Baru Saka 1945 dengan tiga di antaranya langsung bebas.

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti menyampaikan, 1.463 narapidana itu memperoleh RK I atau pengurangan masa pidana sebagian, yakni masih harus menjalankan sisa pidananya di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan Negara (Rutan).

“Semua warga binaan yang menerima remisi telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tutur Rika kepada wartawan, Rabu (22/3/2023).

Adapun wilayah penerima remisi terbanyak yaitu Bali 1.018 narapidana, Kalimantan Tengah 82 narapidana , Nusa Tenggara Barat 69 narapidana, Sumatra Utara 64 narapidana, dan Sulawesi Selatan 43 narapidana.

Pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara terhadap narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan mengikuti berbagai kegiatan pembinaan di Lapas dan Rutan dengan baik. Mereka telah melewati penilaian pembinaan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).

3 dari 3 halaman

209 Warga Binaan Lapas Situbondo Diusulkan Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri

Sementara itu, sebanyak 209 warga binaan Lapas Kelas IIB Situbondo diusulkan mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri 2023.

Kepala Lapas Situbondo Rudi Kristiawan mengatakan, dari 325 orang warga binaan hanya sebanyak 209 orang yang diusulkan mendapatkan remisi karena 116 warga binaan lainya masih belum memenuhi persyaratan.

 Kata dia, ada beberapa persyaratan untuk mengusulkan warga binaan untuk mendapatkan remisi. Di antaranya syarat wajib berkelakuan baik, tidak sedang menjalani disiplin di lapas, minimal menjalani masa tahanan selama enam bulan, dan memiliki status hukum tetap.

Seluruh warga binaan yang siusulkan mendapatkan remisi tersebut, kata dia mayoritas warga binaan yang terlibat sejumlah kasus pencurian, penipuan, penggelapan, narkoba dan kasus lainnya.

“WBP yang kami usulkan mendapatkan remisi ke Kementerian Hukum DAN Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mulai dari pemotongan tahun15 hari, satu bulan hingga remisi dua bulan,” tuturnya.

Proses pengajuan remisi dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Pasal 14 bahwa setiap warga binaan berhak mendapatkan remisi dengan persyaratan sudah menjalani masa tahanan minimal enam bulan dan berkelakuan baik.

Rudi menyebutkan dari sebanyak 209 warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi, kasus terbanyak adalah narkoba sebanyak 111 orang disusul kasus pencurian 37 orang.

Video Terkini