Sukses

2 ART Bunuh Majikan di Kebon Jeruk Jakbar Lalu Kabur Pakai BMW dan Fortuner

Seorang wanita pemilik Assirot Residence, Naima S Bachmid (61) tewas mengenaskan di penginapannya di Jalan Assirot, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Naima dibunuh dengan cara dilakban dan dijerat tali jemuran.

Liputan6.com, Jakarta Seorang wanita pemilik Assirot Residence, Naima S Bachmid (61) tewas mengenaskan di penginapannya di Jalan Assirot, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Naima dibunuh dengan cara dilakban dan dijerat tali jemuran.

Pelakunya tak lain adalah dua asisten rumah tangga (ART) berinisial F (31) dan S (49). Keduanya melakukan aksi tersebut lantaran diduga sakit hati.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Kamis, 13 April 2023 sekitar pukul 01.00 dini hari.

Saat itu korban Naima meminta pelaku F melakukan pekerjaannya sebagai ART. Namun pelaku F menolak hingga korban Naima mengeluarkan kata-kata kasar.

Sakit hati mendengar perkataan kasar Naima, pelaku F kemudian mendorong korban Naima hingga terjatuh.

"Tersangka F mendorong korban dari belakang sampai korban jatuh tersungkur di lantai. Kemudian tersangka F menindih badan korban dan menutup mulut korban dengan menggunakan tangan," ujar Panjiyoga dalam konferensi pers, Kamis (20/4/2023).

Setelah korban Naima jatuh tersungkur, saat masih dalam kondisi mulutnya ditutup oleh pelaku F, kemudian tersangka S datang dan menutup mulut korban Naima dengan lakban. Karena korban Naima mencoba berontak, pelaku F akhirnya mengambil tali jemuran untuk menjerat leher korban.

"Karena korban terus memberontak, tersangka F mengambil tali jemuran dari kantong celana yang sebelumnya sudah dipersiapkan, dan tali jemuran tersebut dililitkan ke leher korban," kata dia.

2 dari 2 halaman

Bawa kabur BMW dan Fortuner

Panjiyoga mengatakan, keduanya bekerja sama dalam menjerat leher korban selama 15 menit lamanya hingga tewas. Setelah benar-benar tewas, mereka mengikat tangan korban dengan lakban.

"Tali jemuran yang melilit leher korban, tersangka F dan S tarik bersama-sama selama 15 menit sampai korban tidak bergerak lagi. Setelah korban tidak bergerak lagi, tali yang mengikat leher korban dilepas, kemudian para tersangka mengikat tangan korban ke belakang dengan menggunakan lakban," Panjiyoga menjelaskan.

Panjiyoga mengatakan, korban yang sudah tewas ini kemudian dibawa ke kamarnya dan ditutupi selimut. Para pelaku pun pergi dan meninggalkan korban. Parahnya, setelah melakukan aksi pembunuhan mereka membawa kabur barang-barang korban, mulai dari mobil BMW dan Toyota Fortuner hingga ATM korban.

"Mencuri ATM Mandiri dan ATM BRI milik Korban. Lalu tersangka mengambil uang dari ATM Mandiri milik korban sebesar Rp 5 juta dan dari ATM BRI milik korban sebesar Rp 3 Juta. Tersangka juga mencuri 1 handphone milik korban serta mencuri dua unit mobil milik korban yaitu Mobil BMW dan Toyota Fortuner," ucap dia.

Saat ini keduanya sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya. Atas kasus tersebut keduanya dijerat Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati.