Sukses

57 Tahanan KPK Sholat Lebaran Idul Fitri di Rutan Guntur

Komisi Pemberantasan Korupsi memfasilitasi para tahanan melaksanakan ibadah sholat Idul Fitri 1444 H. Para tahanan KPK menjalani sholat Ied di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (22/4/2023).

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi memfasilitasi para tahanan melaksanakan ibadah sholat Idul Fitri 1444 H. Para tahanan KPK menjalani sholat Ied di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (22/4/2023).

"Sholat Ied akan dilaksanakan di Rutan Pomdam Jaya Guntur," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya dikutip Sabtu (22/4/2023).

Ali mengatakan, jumlah tahanan kasus korupsi di KPK keseluruhannya berjumlah 75 orang. Dari jumlah tersebut, 57 di antaranya beragama Islam dan diberikan kesempatan menjalani sholat Idul Fitri.

"Jumlah seluruh tahanan per 20 April 2023 sebanyak 75 orang, yang beragama Islam sebanyak 57 orang," kata Ali.

Dia mengatakan, KPK juga mengizinkan para tahanan kasus dugaan korupsi bertemu dengan keluarga untuk merayakan lebaran. Namun, pertemuan dengan keluarga hanya boleh dilakukan maksimal selama dua jam.

"Jadwal kunjungan tatap muka diberikan selama dua hari dari di tanggal 1 dan 2 Syawal 1444 H, dimulai dari pukul 10.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB," kata Ali.

Ali mengatakan pihak lembaga antirasuah bakal memfasilitasi kunjungan keluarga itu. Menurut dia, bagi mereka yang tak bisa berkunjung secara lansung, akan disedikan pertemuan virtual.

"Disediakan pula layanan kunjungan secara virtual bagi tahanan yang tidak dapat menerima kunjungan secara tatap muka," kata Ali.

Ali mempersilakan pihak keluarga membawa dan memberikan makanan dari luar untuk para tahanan. Penyerahan bisa dilakukan pada hari pertama dan kedua lebaran mulai pukul 07.30 WIB sampai dengan 12.00 WIB.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Keluarga Tahanan yang Mau Merayakan Lebaran Wajib Mendaftar

Keluarga tahanan yang mau merayakan lebaran wajib melakukan pendaftaran kepada petugas dengan memperlihatkan identitas yang berlaku. Namun hanya keluarga inti yang diizinkan masuk ke dalam rumah tahanan.

"Meliputi suami, istri, anak, ayah, ibu, kakak, adik, kakek, nenek, paman, bibi, dan keponakan," ujar Ali.

Ali mengatakan, setiap tahanan maksimal dikunjungi tiga orang keluarga inti. Pihak keluarga yang berkunjung juga harus yang sudah mendapatkan vaksin ketiga, atau menunjukkan hasil negatif swab antigen.

"Tetap memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, dan tidak diperkenankan membawa alat komunikasi maupun alat elektronik lainnya," Ali menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini