Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengizinkan para tahanan kasus dugaan korupsi bertemu dengan keluarga saat Idul Fitri 1444 H, hari ini Sabtu (22/4/2023). Namun, pertemuan dengan keluarga hanya boleh dilakukan maksimal selama dua jam.
"Jadwal kunjungan tatap muka diberikan selama dua hari dari di tanggal 1 dan 2 Syawal 1444 H, dimulai dari pukul 10.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis dikutip Sabtu (22/4/2023).
Ali mengatakan pihak lembaga antirasuah bakal memfasilitasi kunjungan keluarga itu. Menurut Ali, bagi mereka yang tak bisa berkunjung secara lansung, maka akan disedikan pertemuan virtual.
Advertisement
"Disediakan pula layanan kunjungan secara virtual bagi tahanan yang tidak dapat menerima kunjungan secara tatap muka," kata Ali.
Ali mempersilakan pihak keluarga membawa dan memberikan makanan dari luar untuk para tahanan. Penyerahan bisa dilakukan pada hari pertama dan kedua lebaran mulai pukul 07.30 WIB sampai dengan 12.00 WIB.
Keluarga tahanan yang mau merayakan lebaran wajib melakukan pendaftaran kepada petugas dengan memperlihatkan identitas yang berlaku. Namun hanya keluarga inti yang diizinkan masuk ke dalam rumah tahanan.
"Meliputi suami, istri, anak, ayah, ibu, kakak, adik, kakek, nenek, paman, bibi, dan keponakan," ujar Ali.
Maksimal Dikunjungi 3 Orang
Ali mengatakan, setiap tahanan maksimal dikunjungi tiga orang keluarga inti. Pihak keluarga yang berkunjung juga harus yang sudah mendapatkan vaksin ketiga, atau menunjukkan hasil negatif swab antigen.
"Tetap memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, dan tidak diperkenankan membawa alat komunikasi maupun alat elektronik lainnya," Ali menandaskan.
Advertisement