Sukses

Mahfud Md: Pemerintah Tidak Boleh Diam Hadapi Pemberontak

Mahfud mengatakan TNI dan Polri terus mempersiapkan strategi untuk membebaskan pilot Susi Air yang disandera kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md menegaskan Pemerintah tidak boleh diam dalam menghadapi pemberontak, dalam hal ini kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua yang menyandera pilot Susi Air Philip Mark Mehrtens.

"Kalau hanya menumpas (KKB), itu sangat mudah; karena melindungi masyarakat sipil juga menjadi tugas negara, tapi tentu kami tidak boleh diam dalam menghadapi pemberontak. Itu kata kunci berikutnya," kata Mahfud usai mengunjungi Pondok Pesantren Nurul Jadid Paiton di Kabupate Probolinggo, Jawa Timur, Sabtu (22/4/2023). 

Mahfud mengatakan TNI dan Polri terus mempersiapkan strategi untuk membebaskan pilot Susi Air yang disandera kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan.

"Sebenarnya ada dua kesulitan. Pertama, sandera dijadikan tameng hidup atau menjadi perlindungan diri KKB. Ketika kita bergerak, mereka mengancam akan membunuh (sandera); sedangkan kita sebagai negara yang beradab harus bisa melindungi warga negara asing," jelasnya.

 

2 dari 2 halaman

Utamakan Keselamatan Sandera

Selain menjadikan pilot berkebangsaan Selandia Baru sebagai "tameng", Mahfud mengatakan kelompok kriminal itu juga menjadikan perempuan dan anak-anak sebagai alat untuk melindungi diri mereka dari gerakan TNI dan Polri.

Oleh karena itu, dia meminta semua pihak bersabar karena saat ini Pemerintah sedang menyusun langkah-langkah yang tetap menjamin keamanan dan keselamatan sandera serta masyarakat sipil setempat.

Philip Mark Mehrtens disandera KKB sejak 7 Februari 2023. Philip disandera KKB setelah mendaratkan pesawatnya di lapangan terbang Paro, Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan.

Selain menyandera Philip, KKB juga membakar pesawat jenis Pilatus Porter milik Maskapai Susi Air.

 

Â