Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta ditiadakan selama libur Lebaran Idul Fitri 1444 H/2023 M. Semua pemilik kendaraan bebas melintas di seluruh jalanan ibu kota, tak terkecuali di titik-titik yang biasanya menerapkan kebijakan ganjil genap.
Lantas sampai kapan peraturan ganjil genap Jakarta ini ditiadakan? Menurut Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman terkait kebijakan ganjil genap di dalam kota ditiadakan hingga Selasa, 25 April 2023.Â
Baca Juga
Hal ini mengingat puncak arus mudik Lebaran bakal terjadi dalam dua gelombang. Gelombang pertama telah dimulai pada Jumat, 14 April 2023, sedangkan gelombang arus mudik kedua diperkirakan terjadi pada Selasa, 18 April dan hari ini, Rabu 19 April 2023.Â
Advertisement
Begitu pun dengan puncak arus balik Lebaran. Arus balik gelombang pertama diprediksi akan dimulai pada Selasa, 25 April 2023. Sedangkan puncak arus balik kedua diperkirakan masuk Jakarta pada 30 April hingga 1 Mei 2023.Â
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, sebelumnya juga mengungkapkan alasan peniadaan ganjil genap di Jakarta selama libur Lebaran Idul Fitri 2023. Hal tersebut bertujuan memudahkan mobilitas warga di Jakarta yang tengah menghabiskan masa libur Lebaran 2023.
"Oh iya supaya mobilitas masyarakat gampang dan mudah," kata Heru ditemui usai Salat Idul Fitri 1444 H di Lapangan Balai Kota DKI Jakarta soal ganjil genap Jakarta, Sabtu, 22 April 2023.Â
Menyikapi peniadaan ganjil genap saat ini, kebijakan tersebut akan kembali diterapkan pada Rabu, 26 April 2023. Akan berlaku seperti biasa, dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB, berlanjut sore hari pukul 16.00 WIB-21.00 WIB setiap hari kerja. Â
Berikut ke-26 titik ganjil genap di DKI Jakarta yang mulai berlaku Januari 2023 hingga saat ini:
- Jalan Pintu Besar
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat
- Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari. Â
Â
Ganjil Genap di Lokasi Wisata, Apa Masih Berlaku?
Perluasan kawasan ganjil genap Jakarta ini tertuang dalam aturan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Dan juga sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Bagaimana dengan ganjil genap di lokasi wisata, apa masih berlaku?
Untuk diketahui, penerapan ganjil genap di Jakarta juga tidak lagi diberlakukan di kawasan wisata Ibu Kota. Kebijakan ini tidak hanya untuk akhir pekan dan libur nasional saja.Â
Ada pun yang menjadi pertimbangan melihat rendahnya intensitas kendaraan yang melaju di sekitar ruas jalan tempat wisata di Jakarta dan adanya pembatasan bagi pengunjung.
Peraturan tersebut tertuang dalam SK Kadishub DKI Jakarta Nomor 80 tahun 2022.
"Mulai besok ganjil genap di lokasi wisata itu ditiadakan," jelas Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi, Kamis, 17 Februari 2022.
Â
Advertisement
Kendaraan yang Bebas Ganjil Genap di Jakarta
Meski begitu, ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
Pengecualian tersebut berlaku untuk:
- Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
- Kendaraan ambulans
- Kendaraan pemadam kebakaran
- Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
- Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
- Sepeda motor
- Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
- Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
- Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
- Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
- Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
- Kendaraan pengangkut tabung oksigen
- Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik  Â