Sukses

Awal Pekan Senin 24 April 2023, Ganjil Genap Jakarta Masih Ditiadakan

Kebijakan ganjil genap Jakarta masih ditiadakan pada hari ini. Itu artinya, semua kendaraan bermotor bebas melintas di seluruh ruas jalan Ibu Kota.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama stakeholder terkait masih terus memberlakukan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor dengan skema aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan ibu kota.

Namun bagaimana dengan hari ini di awal pekan, Senin (24/4/2023) atau hari ketiga Lebaran 2023?

Jawabannya tidak. Kebijakan ganjil genap Jakarta masih ditiadakan pada hari ini. Itu artinya, semua kendaraan bermotor bebas melintas di seluruh ruas jalan Ibu Kota.

Peniadaan aturan ganjil genap di DKI Jakarta ini berlangsung selama libur Lebaran Idul Fitri 1444 H mulai Rabu 19 April 2023 sampai Selasa 25 April 2023.

"#TemanDishub, sehubungan dengan Hari Raya Idul Fitri 1444H, penerapan sistem ganjil genap di 26 ruas jalan DITIADAKAN pada tanggal 19 April-25 April 2023," tulis Dishub dalam unggahannya, dikutip Rabu 19 April 2023.

Dishub menjelaskan, pihaknya meniadakan ganjil genap ini berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat (3).

Pergub itu mengatur bahwa ganjil genap ditiadakan bila ada hari libur yang ditetapkan oleh Keputusan Presiden (Keppres).

"Berdasarkan Pergub 88 thn 2019 pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan HARI LIBUR NASIONAL yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," jelas Dishub.

Terkait hal itu, Dishub meminta para pengguna jalan menyesuaikan aturan peniadaan ganjil genap ini.

"Diimbau kepada pengguna jalan untuk menyesuaikan peraturan lalu lintas yang berlaku. Pantau terus informasi seputar penerapan SIstem Ganjil Genap di media sosial Dishub DKI Jakarta," ujar Dishub.

 

2 dari 4 halaman

Ganjil Genap di Lokasi Wisata, Apa Masih Berlaku?

Perluasan kawasan ganjil genap Jakarta ini tertuang dalam aturan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Dan juga sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

Bagaimana dengan ganjil genap di lokasi wisata, apa masih berlaku?

Untuk diketahui, penerapan ganjil genap di Jakarta juga tidak lagi diberlakukan di kawasan wisata Ibu Kota. Kebijakan ini tidak hanya untuk akhir pekan dan libur nasional saja.

Ada pun yang menjadi pertimbangan melihat rendahnya intensitas kendaraan yang melaju di sekitar ruas jalan tempat wisata di Jakarta dan adanya pembatasan bagi pengunjung.

Peraturan tersebut tertuang dalam SK Kadishub DKI Jakarta Nomor 80 tahun 2022.

"Mulai besok ganjil genap di lokasi wisata itu ditiadakan," jelas Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi, Kamis, 17 Februari 2022.

 

3 dari 4 halaman

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Namun, berikut lokasi 26 ruas ganjil genap Jakarta jika berlaku:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari.

 

4 dari 4 halaman

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik