Sukses

Pemudik Lebaran 2023 Mulai Balik ke Jakarta, Dirlantas Polda Metro Ingatkan Arahan Jokowi soal Tak Pulang Berbarengan

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengimbau kepada pemudik tidak secara berbarengan kembali ke Jakarta. Pernyataan ini sebagaimana anjuran dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengimbau kepada pemudik Lebaran 2023 tidak secara berbarengan kembali ke Jakarta. Pernyataan ini sebagaimana anjuran dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

"Sesuai imbauan bapak Presiden Jokowi, yang tidak penting untuk pulang sekarang 25 24 pulangnya nanti. Tapi jangan pulang semuanya nanti tanggal 29 30. Bagi bagi pada waktu 25, 26,27,28,29,30. Panjang waktunya, jangan bersama-sama sehingga keadaan arus bisa kita imbau," ujar Latif kepada wartawan, Selasa (25/4/2023).

Latif mengatakan, dukungan dan kerjasama dari masyarakat atau pemudik dinilai penting supaya kendaraaan mau masuk ke Tol Dalam Kota, JORR utara, dan selatan, tidak terjadi penumpukan.

"Ini akan lancar semua. Mohon dukungan kerjasama seluruh masyarakat," ucap dia.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto bersama Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman meninjau langsung arus lalu lintas di tol Jakarta-Cikampek pada Senin malam 24 April 2023.

Latif mengatakan, jumlah kendaraan yang melintas masih di angka 3.000 kendaraan per jam. Lalu lintas yang mengarah ke Tol Dalam Kota maupun Tol JORR masih terkendali.

"Yang masuk ke Dalam Kota juga masih terkendali, masuk ke Tanjung Priok, JORR Utara juga masih terkendali, masuk ke JORR Selatan arah Pondok Indah juga sangat terkendali," ucap dia.

Latif menjelaskan, berdasarkan pengamatan petugas kepolisian, belum ada kemacetan di ruas jalan tol arah Jakarta.

Pihak kepolisian pun terus mengimbau masyarakat yang kelelahan untuk tidak berhenti di bahu jalan. Sebab, lanjut dia, hal tersebut kerap kali menjadi penyebab terjadinya kemacetan.

"Jangan sampai ada hambatan sekecil apapun. Misalnya, yang kita antisipasi adalah parkir di bahu jalan, karena capek berhenti, ini harus masuk ke rest area semuanya. Apabila terjadi accident sesegera mungkin harus kita selesaikan. Sehingga tidak terjadi penumpukan," terang dia.

 

2 dari 4 halaman

Aparat Kepolisian Tetap Berjaga

Namun demikian, Latif menyebut pihak kepolisian tetap siaga jika sewaktu-waktu terjadi pelonjakan volume kendaraan yang hendak masuk ke Jakarta. Dia memastikan agar arus lalu lintas berjalan lancar tanpa hambatan.

"Apabila kami menerima arus besar, kita sudah siap. Yaitu seluruh pintu tol sudah kita siapkan untuk pemantauan. Setelah keluar pintu tol di arteri kita atur sedemikian rupa, penjagaan diperketat. Sehingga tidak ada hambatan sama sekali di jalur tol ini," ucap dia.

Jika diperlukan, lanjut Latif, akan dilakukan contraflow di Jalan Tol Dalam Kota untuk mengantisipasi lonjakan volume kendaraan yang ada.

Lalu, kata dia, jika di Tol Dalam Kota terjadi penumpukan, nantinya kendaraan akan diarahkan terlebih dahulu ke Tanjung Priok atau Pondok Indah.

"Kita bagi rata apabila kepadatan terjadi di Dalam Kota, akan dibuang dulu ke Tanjung Priok maupun ke arah Pondok Indah. Tentunya nanti ada masalah di pintu tol. Pintu tol akan kita tambah petugas tap pintu tol," terang dia.

"Setelah itu, maksimal nanti akan kita perkuat di jalur arteri keluar tol diperkuat dari Cibatu, Cibitung, Cikarang, Cikarang Barat, sampai Bekasi Barat, Bekasi Timur, dan exit tol seluruh Jakarta akan dikuat oleh personel yang diperbantukan dari Sabhara maupun Brimob untuk betul memperlancar arus yang akan keluar dari jalur tol ini," jelas Latif.

 

3 dari 4 halaman

Jokowi Minta Tunda Jadwal Balik Mudik, ASN Bisa Perpanjang Cuti Lebaran Idul Fitri hingga WFH dari Kampung

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengajak aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, BUMN, hingga pegawai swasta menunda kepulangan mudik apabila tak ada keperluan mendesak.

Dalam hal ini, ASN maupun TNI-Polri dipersilahkan untuk memperpanjang cuti Lebaran Idul Fitri 2023, melakukan pekerjaan dari kampung halaman, atau meminta izin dari atasan.

"Dalam imbauannya (soal penundaan jadwal balik), Presiden menyebutkan: bahwa yang teknisnya dapat diatur oleh instansi/perusahaan masing-masing, seperti bentuk cuti tambahan atau bentuk cuti lainnya," kata Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin kepada wartawan, Selasa (25/4/2023).

"Jadi (ASN) bisa perpanjang cuti, WFH (work from home) dari kampung halaman, atau bisa izin atasan, dan sebagainya," sambungnya.

Kendati begitu, dia menekankan perpanjangan cuti maupun WFH harus tetap berkoordinasi dengan instansi maupun kantor terkait. Bey menyebut prosedur perpanjangan cuti Lebaran harus dilakukan sesuai aturan.

"Semua tetap harus berkoordinasi dengan atasa atau bagian SDM di kantornya. Prosedur izin, cuti, WFH, maupun WFA (work from anywhere) tetap harus dijalankan," jelasnya.

 

4 dari 4 halaman

Sudah Terbiasa WFH

Bey mengatakan ASN sudah terbiasa bekerja secara online dan WFH. Namun, kata dia, pekerja yang sudah berada di Jakarta tak perlu memperpanjang cuti Lebaran.

"Sejak pandemi kan kita terbiasa dengan WFH, bagaimana absen secara online, bekerja berdasarkan kinerja, dan sebagainya. Tapi kalau berada di Jakarta, ya masuk, enggak perlu perpanjang cuti," tutur Bey.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengimbau aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, hingga pegawai swasta untuk menunda jadwal kepulangan mudik Lebaran 2023, apabila tak ada keperluan mendesak. Hal ini untuk mencegah penumpukan kendaraan pada puncak arus balik yang diprediksi terjadi pada 24 dan 25 April 2023.

"Untuk memecah penumpukan yang terjadi pada puncak arus Balik tanggal 24 dan 25 April 2023, secara bersamaan pemerintah mengajak masyarakat yang tidak ada keperluan mendesak untuk menghindari puncak arus balik tersebut," kata Jokowi disiarkan di Youtube Sekretariat Presiden, Senin 24 April 2023.

"Dengan cara menunda atau mengundurkan jadwal kembali mudik setelah tanggal 26 April 2023," sambungnya.

Menurut dia, ketentuan ini berlaku untuk ASN, TNI-Polri, BUMN, dan pegawai swasta. Adapun teknis terkait penundaan jadwal kepulangan mudik nantinya diatur oleh instansi atau perusahaan masing-masing.

"Seperti bentuk cuti tambahan atau bentuk cuti lainnya," jelas dia.