Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) bersama stakeholder terkait masih terus memberlakukan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor dengan skema aturan ganjil genap Jakarta sampai saat ini.
Bagaimana dengan hari ini, Rabu (26/4/2023) usai libur Lebaran 2023? Ya, hari ini merupakan hari pertama kembali diberlakukannya peraturan ganjil genap di DKI Jakarta.
Seperti diketahui, peniadaan aturan ganjil genap di DKI Jakarta sempat berlangsung selama libur Lebaran Idul Fitri 1444 H mulai Rabu 19 April 2023 sampai Selasa 25 April 2023.
Advertisement
"#TemanDishub, sehubungan dengan Hari Raya Idul Fitri 1444H, penerapan sistem ganjil genap di 26 ruas jalan DITIADAKAN pada tanggal 19 April-25 April 2023," tulis Dishub dalam unggahannya, dikutip Rabu 19 April 2023.
Dishub menjelaskan, pihaknya meniadakan ganjil genap ini berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat (3).
Pergub itu mengatur bahwa ganjil genap ditiadakan bila ada hari libur yang ditetapkan oleh Keputusan Presiden (Keppres).
"Berdasarkan Pergub 88 thn 2019 pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan HARI LIBUR NASIONAL yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," ujar Dishub.
Dengan kembali diberlakukan, tercatat ada 26 titik lokasi di jalan Ibu Kota Jakarta yang memberlakukan pembatasan kendaraan bermotor roda empat atau lebih dengan aturan ganjil genap (GaGe).
Masih sama seperti sebelumnya, aturan ganjil genap di Jakarta hanya berlaku pada hari Senin-Jumat. Selain itu, tanggal merah dan hari libur nasional aturan ganjil genap Jakarta tak berlaku. Begitu pun akhir pekan Sabtu dan Minggu tak ada aturan ganjil genap di Jakarta.
Lalu, jadwal aturan penerapan ganjil genap Jakarta ini terbagi dalam dua sesi, yakni pagi dan sore hingga malam hari. Sesi pertama pada pagi hari dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB. Sementara sesi kedua sore berlaku pada pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.
Sanksi tilang telah diterapkan di seluruh titik ganjil genap Jakarta terhitung sejak Senin 13 Juni 2022. Kebijakan pembatasan kendaraan guna mengurangi jumlah volume kendaraan yang dapat menyebabkan kemacetan dan polusi di Ibu Kota.
Perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta ini tertuang dalam aturan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Kebijakan ganjil genap Jakarta ini juga sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari.Â
Advertisement
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik