Liputan6.com, Jakarta Tak mau terjebak kemacetan saat arus balik lebaran Idul Fitri, mobil Honda Freed kedapatan menggunakan rotator warna biru serta plat nomor dinas polisi. Padahal pengemudinya, MAT (19) merupakan warga sipil yang tidak berhak menggunakan perangkat kedinasan.
Ketika ingin lancar, MAT akan menyalakan lampu rotator warna biru, sehingga kendaraan di depannya memberikan jalan.
Baca Juga
"Kami melakukan penindakan pelanggaran lalulintas mobil dengan plat nomor dinas kepolisian serta menggunakan rotator," ujar Kompol Wiratno, Ka. Induk PJR Korlantas Polri Tol Tangerang-Merak, Selasa (26/04/2023).
Advertisement
Peristiwa penangkapan mobil umum yang menggunakan plat nomor kendaraan terjadi saat personel PJR Korlantas Polri Tol Tangerang-Merak sedang melakukan patroli arus balik.
Kemudian melihat Honda Freed yang menggunakan rotator dan plat nomor dinas kepolisian.
Dirasa ada kejanggalan, personil Korlantas Polri kemudian mengejar mobil warna abu-abu tersebut. Ketika berhasil dihentikan, ternyata benar, pengendaranya merupakan warga sipil.
"Setelah dikejar dan diberhentikan tetap melaju dan terjadilah kejar-kejaran, kendaraan pelanggar dapat diberhentikan tepat sebelum transaksi di Gerbang Tol (GT) Cikupa arah Jakarta," terangnya.
Â
Ditilang Terlebih Dahulu
MAT beserta kendaraannya kemudian di giring ke ke kantor Induk PJR Korlantas Polri Tol Tangerang-Merak untuk ditilang.
Sedangkan tindakan hukum lainnya, diserahkan ke Polda Banten.
"Pengemudi atas pelanggaran lalu lintasnya di tilang dan selanjutnya di serahkan Reskrim Polda Banten," jelasnya.
Advertisement