Liputan6.com, Jakarta Polda Sumut periksa AKBP Achiruddin Hasibuan buntut kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan anaknya Aditya Hasibuan alias AH terhadap seorang mahasiswa, Ken Admiral.
Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono menerangkan, proses pemeriksaan saksi-saksi masih terus berjalan. Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut pun ikut terlibat dalam pemeriksaan.Â
"Untuk proses terkait saksi-saksi maupun Achiruddin masih didalami. Kami Direskrimum bekerjasama Polda Sumut melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut," kata dia saat konferensi pers, Selasa (25/4/2023) malam.
Advertisement
Sumaryono menerangkan, pemeriksaan menggali perihal perintah AKBP Achiruddin pada saat insiden penganiayaan terjadi.
"Untuk keterangan lain akan kita dalami pemeriksaan sebagaimana kita sampaikan kerjasama dengan Polda Sumut untuk langkah-langkah selanjutnya," ujar dia.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono membenarkan pihaknya akan menggali perintah AKBP Achiruddin kepada sang anak. Dudung membenarkan, AKBP Achiruddin Hasibuan ikut saksikan penganiayaan tersebut.
"Ini masih dalami apakah ada senjata yang digunakan pada saat itu kita belum tau masih kita dalami nanti kalau sudah didalami kita sampaikan ke rekan rekan media," ujar dia.
Penanganan Kasus Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Aniaya Mahasiswa Terkesan Lamban, Polisi: Korban dan Pelaku Saling Lapor
Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang libatkan anak AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan, disorot. Polda Sumut beri penjelasan.
Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono menerangkan, kedua belah pihak baik korban maupun pelaku penganiayaan saling lapor ke Polrestabes Medan.
Adapun salah satu laporan terkait dugaan penganiayaan yang terjadi pada Kamis 22 Desember 2022 pukul 02.30 WIB.
Sumaryono menerangkan, Polrestabes Medan telah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara yang menyatakan kasus layak naik dari penyelidikan menjadi penyidikan pada 27 Februari 2023.
"Namun pada tanggal 28 Februrari perkara dilimpahkan ke Polda sebagaimana disampaikan bahwa ada komplain dan peristiwa ini terdapat dua laporan yang saling lapor artinya kemudian dari dari dua laporan Polrestabes kita tarik ke Polda Sumut," ujar dia.
Sumaryono menerangkan, penyidik Polda Sumut kemudian melakukan gelar perkara khusus pada 25 April 2023. Adapun hasilnya, Aditya Hasibuan alias AH ditetapkan sebagai tersangka.
Terkait hal ini, Polda Sumut segera menerbitkan surat perintah penangkapan dan penahanan terhadap AH.
"Iya sesuai dengan proses penyidikan maka upaya paksa yang kita lakukan malam ini dilakukan penangkapan dilanjut proses penahanan," ujar dia.
Advertisement
Tunggu Kedatangan Korban
Sumaryono menjelaskan faktor lamanya gelar perkara untuk penentapan tersangka AH. Dia berdalih, penyidik saat itu masih menunggu kedatangan Ken Admiral kembali ke Indonesia.
Diketahui, Ken merupakan seorang pelajar yang sedang menempuh pendidikan di luar negeri.
"Kenapa kasus hari ini kita naikan karena atas saudara pelapor melaksanakan tugas belajar di luar negeri sehingga baru beberapa hari lalu saudara pelapor datang ke Medan dan dilakukan penyidikan terhadap pelapor," ujar dia.