Liputan6.com, Jakarta Ketum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) akan bertemu dengan Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto dan Plt Ketum PPP Muhammad Mardiono. Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi menyampaikan ada sejumlah hal yang akan para ketua umum partai anggota Koalisi Indonesia Bersatu (KIB).
Menurut dia, salah satu hal yang dibahas adalah kebijakan terkait pilpres.
"Besok, Kamis, 27 April 2023, Bang Zulkifli Hasan Ketum PAN akan bertemu untuk silaturahim lebaran dengan Pak Airlangga dan Pak Mardiono. Agenda yang dibahas di antaranya, soal kebijakan pilpres," kata Viva, di Jakarta, seperti dilansir Antara, Rabu (26/4/2023).
Advertisement
Selain itu, Koalisi Indonesia Bersatu akan membahas beragam tantangan bangsa ke depan. Dia menyampaikan, tuan rumah silaturahim adalah Partai Golkar.
"Nanti akan diinformasikan secara lebih lanjut," ucap dia.
Saat ini, dari ketiga partai politik yang tergabung dalam KIB itu, PPP merupakan partai yang telah mengumumkan capres yang mereka usung di Pilpres 2024.
PPP Usung Ganjar Pranowo
Mardiono mengumumkan secara langsung nama Ganjar Pranowo sebagai capres yang diusung PPP, di kediamannya di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu sore.
"Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, PPP memutuskan Bapak Ganjar Pranowo sebagai calon presiden RI pada Pilpres Tahun 2024 yang akan datang," kata Mardiono.
Mardiono mengatakan nama Ganjar Pranowo diusung sebagai capres Pemilu 2024 menyesuaikan keputusan Rapimnas PPP Nomor 05/04/Rapimnas/5/2023.
Jadwal Pendaftaran Bakal Capres di Pemilu 2024
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Advertisement