Sukses

3 Respons Berbagai Pihak soal Penganiayaan Terhadap Ken Admiral yang Dilakukan Anak AKBP Achiruddin Hasibuan

Utuk diketahui, aksi penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral terjadi pada 21-22 Desember 2022 lalu. Ada pun lokasi tersebut belakangan diketahui di kediaman AKBP Achiruddin Hasibuan.

Liputan6.com, Jakarta - Sebuah video yang memperlihatkan aksi penganiayaan diduga dilakukan anak perwira menengah Polri bernama AKBP Achiruddin Hasibuan terhadap seorang mahasiswa di Sumatera Utara (Sumut), viral.

Terkait viralnya video tersebut di sosial media, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut pun turun tangan mengusut kasus tersebut. Buntut dari aksi penganiayaan tersebut, pelaku yaitu Aditya Hasibuan kini telah berstatus tersangka, sementara sang ayah dicopot dari jabatannya dan ditahan di tempat khusus (Patsus).

Utuk diketahui, aksi brutal yang dilakukan Aditya terhadap Ken Admiral terjadi pada 21-22 Desember 2022 lalu. Dalam sejumlah foto yang beredar keduanya terlihat bergelut di dekat pintu pagar. Ada pun lokasi tersebut belakangan diketahui di kediaman AKBP Achiruddin Hasibuan di Jalan Karya Dalam, Medan. 

Melihat kasus tersebut, tak sedikit tokoh negeri yang memberikan tanggapannya atas aksi penganiayaan yang dilakukan oleh anak perwira menengah Polri tersebut terhadap Ken Admiral. Salah satunya datang dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. 

Selain sebagai wakil rakyat, Sahroni saat ini juga mendapuk jabatan sebagai Ketua Umum Harley Davidson Club Indonesia (HDCI). Melihat salah satu anggota HDCI ikut terseret dalam kasus penganiayaan tersebut, dia meminta pengurus segera mengambil sikap. Yakni dengan mencabut keanggotaan AKBP Achiruddin Hasibuan dari HDCI. 

"Kalo Bener anak HDCI @hdcimedansumut, maka saya sebagai ketua umum meminta kepada Ketua HDCI sumut untuk mencabut kartu anggota nya," kata Sahroni dalam keteranganya, Rabu (26/4/2023).

Sahroni juga mengimbau para pengguna motor Harley Davidson yang tergabung dalam klub HDCI untuk mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku.

"Mengimbau kepada semua teman-teman HDCI WAJIB Ramah Dan Santun di Jalan," ujar Sahroni.

Berikut respons sejumlah pihak terkait penganiayaan terhadap Ken Admiral yang dilakukan oleh anak perwira Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan yang dihimpun oleh Liputan6.com:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

1. Diduga Ada Campur Sang Ayah, Ahmad Sahroni Minta Polda Sumut Turun Tangan atas Kasus Penganiayaan Ken Admiral

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak Polda Sumut turun tangan menyelidiki penyebab lamban penanganan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Aditya Hasibuan alias AH terhadap Ken Admiral. Dia menduga, ada campur tangan dari AKBP Achiruddin Hasibuan.

"Saya yakin pasti ada campur tangan yang dalam dari AKBP Achiruddin, sehingga kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya ini mandek sampai 4 bulan," kata dia saat dihubungi, Rabu (26/4/2023).

Sahroni menyatakan, Polda Sumut juga harus memeriksa jajarannya yang mengetahui kejadian tersebut.

"Pelaporan ini 4 bulan lalu namun tidak mem-follow up kasus ini. Ini sangat mengerikan dan berpotensi merusak nama baik institusi," ujar dia.

Menurut Politikus NasDem ini, seandainya ditemukan pelanggaraan, terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan maka harus diberikan sanksi tegas.

"Terbukti dalam sidang etik orang tuanya maka sangsi Terberat harus diterima yang bersangkutan sebagai anggota Polri," ujar dia.

Terlepas dari itu, Sahroni mengapresiasi langkah cepat Kapolri dan Kapolda Sumut dalam mengusut kasus ini.

"Saya apresiasi pak Kapolri dan Kapolda sumut yang gerak cepat dalam memproses kasus viral ini," ujar dia.

3 dari 4 halaman

2. Respons Polda Sumut

Terkait desakan yang datang dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni tersebut, Polda Sumut pun angkat suara. 

"Terkait disampaikan tentu juga nanti barang kali ada evaluasi atau menjadi kendala dari Warsidik Krimum Polda Sumut itu yang dilakukan," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dihubungi, Rabu (26/4/2023).

Hadi menerangkan, Penyidik Polrestabes Medan sudah melakukan langkah-langkah dengan melakukan pemeriksaan. Ada lebih dari 10 saksi dimintai keterangan dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Dalam hal ini, kata dia, penyidik serius dan berhati-hati dalam melakukan proses penyelidikan hingga penyidikan. Keseriusan ini dibuktikan dengan sudah dinaikkannya status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

"Hanya memang orangtua dari Ken Admiral merasa kurang puas terkait proses penanganan yang dilakukan oleh Polrestabes Medan karena dianggap belum maksimal. Padahal seyogya penyidik sudah melakukan upaya dan langkah terkait dengan upaya pemanggilan kepada saksi korban Ken Admiral tetapi yang bersangkutan tidak bisa hadir," ujar dia.

 

 

4 dari 4 halaman

3. Penjelasan Polda Sumut soal Mandeknya Kasus Dugaan Penganiayaan

Sebelumnya, Polda Sumut memberikan penjelasan terkait lambannya penetapan tersangka terhadap pelaku penganiayaan.

Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono menerangkan, kedua belah pihak baik korban maupun pelaku penganiayaan saling lapor ke Polrestabes Medan.

Adapun salah satu laporan terkait dugaan penganiayaan yang terjadi pada Kamis 22 Desember 2022 pukul 02.30 WIB.

Sumaryono menerangkan, Polrestabes Medan telah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara yang menyatakan kasus layak naik dari penyelidikan menjadi penyidikan pada 27 Februari 2023.

"Namun pada tanggal 28 Februrari perkara dilimpahkan ke Polda sebagaimana disampaikan bahwa ada komplain dan peristiwa ini terdapat dua laporan yang saling lapor artinya kemudian dari dari dua laporan Polrestabes kita tarik ke Polda Sumut," ujar dia.

Sumaryono menerangkan, penyidik Polda Sumut kemudian melakukan gelar perkara khusus pada 25 April 2023. Adapun hasilnya, Aditya Hasibuan alias AH ditetapkan sebagai tersangka.

Terkait hal ini, Polda Sumut segera menerbitkan surat perintah penangkapan dan penahanan terhadap AH.

"Iya sesuai dengan proses penyidikan maka upaya paksa yang kita lakukan malam ini dilakukan penangkapan dilanjut proses penahanan," ujar dia.

 

 

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.