Sukses

Polisi Dalami Sosok J, Perempuan di Balik Motif Penganiayaan yang Dilakukan Anak AKBP Achiruddin Hasibuan pada Ken Admiral

Polisi masih mendalami terkait motif penganiayaan yang dilakukan tersangka Aditya Hasibuan alias AH anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan kepada seorang mahasiswa, Ken Admiral. Salah satunya mendalami terkait hubungan mereka dengan sosok perempuan berinisial J.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi masih mendalami terkait motif penganiayaan yang dilakukan tersangka Aditya Hasibuan alias AH anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan kepada seorang mahasiswa, Ken Admiral. Salah satunya mendalami terkait hubungan mereka dengan sosok perempuan berinisial J.

"Pastinya semua yang memgetahui. Semua yang melihat atau keterkaitan dengan peristiwa itu semua akan dimintai keterangan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi, Rabu (26/4).

Dia menjelaskan pendalaman terhadap sosok perempuan inisial J itu dilakukan penyidik untuk mengungkap dugaan adanya motif asmara di balik penganiayaan Ken.

"Kita belum tahu apakah ada hubungan asmara di antara mereka bertiga atau tidak, kami belum mengetahui, ini yang didalami penyidik," kata Hadi.

Meski masih dalam pendalaman keterkaitan hubungan keduanya dengan J, lanjut Hadi, ada fakta baru yang dikantongi penyidik. Ada pemicu saling tersinggung antara Ken dan AH sebelum penganiayaan.

"Tapi yang jelas di antara mereka ada saling ketersinggungan terkait dengan si perempuan mereka yang saling mereka tanyakan. (Dugaan) Motifnya asmara," katanya.

2 dari 2 halaman

Pemukulan dan Perusakan Mobil

Sebelumnya, Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono menerangkan sempat ada perbincangan di antara keduanya berujung pada pemukulan dan perusakan mobil korban.

"Pada tanggal 21 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 WIB tepatnya di SPBU Medan saat itu AH menyuruh Ken berhenti di mobil kemudian melakukan pemukulan sebanyak tiga kali. Kenapa dilakukan ini karena berdasarkan hasil chat antara AH dan Ken," ujar Sumaryono kepada wartawan saat konferensi pers, Selasa (25/4).

Sumaryono menjelaskan hubungan Ken dengan AH sebelumnya berteman. Sementara J merupakan teman daripada Ken.

"Untuk rekan J adalah perempuan teman dari saudara pelapor (Ken)," ujar dia.

Adapun AH dalam kasus ini telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun dan langsung dilakukan penahanan.

Sumber: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com