Sukses

Polda Sumut Geledah Rumah AKBP Achiruddin Hasibuan, Dalami soal Penggunaan Senjata Api

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut bersama Kabid Propam Polda Sumut menggeladah kediaman AKBP Achiruddin Hasibuan di Medan, Sumut pada Rabu (26/4/2023).

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut bersama Kabid Propam Polda Sumut menggeladah kediaman AKBP Achiruddin Hasibuan di Medan, Sumut pada Rabu (26/4/2023).

Hal ini buntut penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya, Aditya Hasibuan alias AH terhadap Ken Admiral.

Sebagaimana isu yang beredar, Aditya Hasibuan alias AH sempat menodongkan senjata api ke arah korban, Ken Admiral. Adapun, salah satu tujuan penggeledahan guna mencari barang bukti tersebut.

"Tindak lanjut dari proses penyidikan untuk (mendalami). Karena ada informasi yang berkembang terkait dengan yang bersangkutan atau anaknya menodongkan senjata api, kita ingin memfaktakan betul tidaknya ada senjata itu," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi saat dihubungi, Rabu (26/4/2023) malam.

Hadi menerangkan, Ditreskrimum Polda Sumut, Kabid Propam Polda Sumut didampingi Inspektorat Pengawasan Daerah polda Sumut menyambangi kediaman AKBP Achiruddin Hasibuan pada pukul 16.00 WIB. Penggeledahan pun masih berlangsung sampai pukul 19.20 WIB.

"Masih berlangsung penggeledahan. Tadi dari jam 4 sore dimulainya," ujar dia.

2 dari 2 halaman

AKBP Achiruddin Hasibuan Ditempatkan di Tempat Khusus

AKBP Achiruddin Hasibuan turut terkena imbas dari ulah sang anak, Aditya Hasibuan alias AH, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa, Ken Admiral.

Selain dicopot dari jabatan sebagai Kabag Bin Opsnal di Ditresnarkoba Polda Sumut, juga ditahan tempatkan khusus (Patsus).

Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono menerangkan, pihaknya telah memeriksa Achiruddin Hasibuan. Hasilnya dinyatakan terbukti melakukan pembiaran pidana.

"Terjadi pembiaraan pidana oleh anaknya yang bernama AH dan korban adalah Ken Admiral," ujar Dudung saat konferensi pers, Selasa (25/4/2023) malam.

Dudung menerangkan, AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti melanggar kode etik sesuai dengan Pasal 13 Huruf N Perkap No 7 tahun 2022 tentang Kode Etik profesi dan fungsi Kode Etik Polri

"Maka untuk itu untuk pemeriksaan saudara AH dievaluasi sementara di nonjob kan tidak menjabat Kabagbinops Direktorat Narkoba Polda Sumut," ujar dia.

Dudung menerangkan, AKBP Achiruddin saat ini pun sudah berada di penempatan khusus (patsus). Ancaman sanksi menanti.

"Karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik yang bersangkutan akan kami tahan ditempat khusus. Karena belum sidang Komisi Etik kita melakukan penahanan. (Ancaman) bisa demosi bisa ditempatkan ditempat khusus," tandas dia.