Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta bakal menggelar sidang putusan banding terdakwa anak AG (15), mantan kekasih Mario Dandy, atas perkara dugaan penganiayaan terhadap David Ozora (17), Kamis (27/4).
"Jadwal persidangan, maka putusan di tingkat banding dalam perkara yang bersangkutan adalah pada hari Kamis, 27 April 2023, pukul 09.00 WIB di ruang sidang PT DKI," kata Pejabat Humas PT DKI, Binsar Pakpahan dalam keterangannya, Rabu (26/4).
Binsar menjelaskan keputusan tersebut dikeluarkan usai PT DKI Jakarta sudah menerima berkas memori banding atas vonis 3,5 tahun AG dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Advertisement
"Saat ini berkas perkara banding tersebut sudah ditangan Ibu Hakim yang ditunjuk untuk mengadili perkara tersebut di tingkat banding, yaitu Ibu Budi Hapsari," kata dia.
Adapun sidang nanti digelar secara terbuka untuk umum, dengan sosok hakim tunggal Budi Hapsari yang akan memimpin jalannya persidangan banding AG.
"Sesuai dengan dari sekian hakim khusus peradilan pidana anak ketepatan jatuhnya pada perkara ini masuk Bu Budi yang gilirannya. Ada beberapa gitu kami sebagai hakim pidana anak, itu juga ada beberapa perkaranya masuk," katanya.
Vonis AG
Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis tiga tahun enam bulan penjara pada AG (15), kekasih Mario Dandy. Putusan ini terkait penganiayaan Cristalino David Ozora (17).
Setelah diberikan waktu untuk berpikir, jaksa memutuskan mengajukan banding.
"Banding. Kita ajukan banding per hari ini sudah dimasukan banding," kata Kasi Intel Kejari Jakarta Selatan, Reza, Senin (17/4).
Dia enggan menjelaskan secara rinci proses banding yang dilakukan jaksa. "Intinya, hari ini penuntut umum menyatakan banding," ucapnya singkat.
Tak hanya JPU yang mengajukan banding, kuasa hukum AG juga melayangkan banding atas vonis hakim terhadap kliennya.
"Hari ini Senin, 17 April 2023 Penasihat Hukum terdakwa anak AG telah resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan PN Jkt Selatan," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto.
Sumber: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com
Â
Advertisement