Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Tinggi (PT) DKI memutuskan untuk menggelar sidang putusan banding terdakwa AG (15) hari ini, Kamis (27/4). Namun kuasa hukum AG mengaku kaget usai mendengar jadwal sidang putusan akan digelar pada hari ini, meskipun dirinya sudah memasukkan memori banding.
"Kami kaget tentang ini, baru masukkan memori banding kemarin sore, hari ini sudah ada pengumuman putusan pagi jam 10," kata kuasa Hukum AG, Mangatta Toding Allo saat dikonfirmasi, Kamis (27/4/2023).
Mangatta menegaskan pada saat melampirkan memori banding, dirinya telah melampirkan sebanyak 83 halaman risalah yang memuat tanggapan keberatan terhadap putusan yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama.
Advertisement
Meskipun demikian, Mangatta Toding turut mengapresiasi atas langkah cepat yang diambil oleh pihak Pengadilan Tinggi DKI.
"Secara hukum materinya harusnya diperiksa oleh Yang Mulia Hakim Tinggi. Kalau memang bisa diperiksa dengan objektif dalam kurang dari 24 jam dan di luar jam kantor, kami sangat mengapresiasi," ujar Mangatta.
Meskipun sudah mendengar pengumuman akan jadwal sidang banding, Mangatta mengaku tidak mendapatkan pemberitahuan secara resmi dari pihak terkait. Bahkan Mangatta menegaskan tidak akan menghadiri sidang pada hari ini.
"Kami tidak pemberitahuan secara resmi sampai saat ini," kata dia.
"Kami sudah sampaikan ke pihak kejaksaan untuk tidak dihadirkan AG hari ini mengingat klien kami berhak untuk tidak dihadirkan," tegas Mangatta.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bakal menggelar sidang putusan banding terdakwa anak AG (15) atas perkara dugaan penganiayaan terhadap David Ozora (17), Kamis (27/4/2023).
"Jadwal persidangan, maka putusan di tingkat banding dalam perkara yang bersangkutan adalah pada hari Kamis, 27 April 2023, pukul 09.00 Wib di ruang sidang PT DKI," kata Pejabat Humas PT DKI, Binsar Pakpahan dalam keterangannya, Rabu (26/4/2023).
Divonis 3,5 Tahun Penjara, AG Pacar Mario Dandy Banding
Binsar menjelaskan keputusan tersebut dikeluarkan usai PT DKI Jakarta sudah menerima berkas memori banding atas vonis 3,5 tahun AG pacar Mario Dandy dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Saat ini berkas perkara banding tersebut sudah di tangan Ibu Hakim yang ditunjuk untuk mengadili perkara tersebut di tingkat banding, yaitu Ibu Budi Hapsari," ujar Binsar.
Adapun sidang nanti digelar secara terbuka untuk umum, dengan hakim tunggal Budi Hapsari yang akan memimpin jalannya persidangan banding AG.
"Sesuai dengan dari sekian hakim khusus peradilan pidana anak ketepatan jatuhnya pada perkara ini masuk Bu Budi yang gilirannya. Ada berapa gitu kami sebagai hakim pidana anak, itu juga ada beberapa perkaranya masuk," kata Binsar.
Sebagaimana diketahui, mantan kekasih Mario Dandy, dinyatakan bersalah atas keterlibatan dirinya dalam penganiayaan David Latumahina (17) yang menyebabkan tidak sadarkan diri. AG pun divonis selama 3,5 tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan AG terbukti terlibat dalam penganiayaan berencana. Hakim juga menyatakan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan AG.
AG dinyatakan bersalah melanggar Pasal Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Â
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement