Sukses

Putusan Cepat Pengadilan Tinggi Jakarta Tolak Banding AG, Kuasa Hukum: Seakan Dikejar Sesuatu

Kuasa hukum AG mengaku kaget atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyatakan menolak banding atas vonis 3 tahun 6 bulan penjara kliennya dalam perkara penganiayaan David Ozora.

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum AG mengaku kaget atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyatakan menolak banding atas vonis 3 tahun 6 bulan penjara kliennya dalam perkara penganiayaan David Ozora.

"Baru saja kemarin sore kami baru saja menyerahkan memori banding. Namun saat putusan seakan-akan dikejar oleh sesuat untuk memutuskan pagi ini," kata kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo dalam keterangannya, Kamis (27/4/2023).

Pasalnya dalam waktu kurang dari 24 jam, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah membuat keputusan meskipun berkas memori banding baru diserahkan pada Rabu sore, 26 April 2024.

Terkait dengan keputusan hakim yang menyatakan menolak banding, Mangatta menyebut ada beberapa catatan, baik dari segi pemaparan fakta maupun penyusunan secara formil. Sekalipun berkaitan dengan masa penahanan AG, dia menilai, Pengadilan Tinggi masih banyak waktu untuk mempelajari memori banding AG.

"Karena sebagaimana tadi kita perhatikan dan kami sampaikan ini, masa penahanan AG masih sampai 11 Mei, jadi kenapa harus diputus hari ini. Bahkan kami juga liat di UU SPPA pasal 37 itu tidak terikat untuk melakukan pemeriksaan pokok perkara khususnya ditingkat pengadilan tinggi untuk memutus secara cepat," tegas dia.

"Jadi kami sangat kaget dengan putusan yang sangat luar biasa cepat ini padahal memori banding dari Jaksa dan kami ada beberapa puluh lembar seakan-akan tidak dipertimbangkan sama sekali," sambungnya.

Mengenai hasil putusan banding kasus penganiayaan David Ozora yang ditolak hakim, Mangatta mengaku masih mencoba berkoordinasi dengan keluarga AG untuk langkah selanjutnya.

 

2 dari 2 halaman

AG Tetap Divonis 3 Tahun 6 Bulan

Majelis Hakim banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk menolak atas nota banding yang diajukan oleh Jaksa maupun kuasa hukum AG atas vonis yang jatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 3 tahun 6 bulan. 

"Bahwa putusan Pengadilan Negeri tersebut telah memenuhi rasa keadilan baik ditinjau dari segi edukatif preventif, maupun represif bagi anak, karena dengan pidana selama 3 tahun dan 6 bulan yang dijatuhkan kepada anak selain mendidik anak itu sendiri, juga sebagai contoh bagi masyarakat lain supaya tidak berbuat serupa dengan anak," kata hakim tunggal Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Budi Hapsari saat membacakan amar putusannya, Kamis (27/4/2023).

"Menimbang bahwa pertimbangan tersebut maka alasan penuntut umum tersebut tidak perlu dipertimbangkan dan harus dikesampingkan," sambung Hapsari.

Lebih lanjut, dalam nota banding yang diajukan oleh kuasa hukum AG, juga turut ditolak. Menurutnya, dalam fakta-fakta yang terungkap pada saat peradilan tingkat pertama mantan kekasih Mario itu telah mengetahui rencana penganiayaan berat yang dilakukan terhadap David Ozora (17).

"Bahwa saksi Mario Dandy masih mencari dan masih emosi daan dendam terhadap anak korban Cristalino David Ozora namun anak malah memberikan jalan bagaimana caranya biar saksi Mario bisa bertemu dengan anak korban," ucap Hapsari.

"Menimbang bahwa pertimbangan tersebut maka alasan penasihat hukum tersebut tidak perlu dipertimbangkan dan harus dikesampingkan," lanjut dia

Atas dasar pertimbangan itu pula, Hapsari melalui amar putusannya memutuskan untuk menolak seluruh banding yang diajukan oleh Jaksa ataupun kuasa hukum AG atas perkara penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).

"Menerima permintaan banding anak dan Penuntut Umum. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar majelis hakim Budi Hapsari.

 

 

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com