Sukses

Mahfud Md soal Kasus Anak AKBP Achiruddin Hasibuan: Pemerintah dan Polri Tidak Diam

Menko Polhukam Mahfud Md memastikan pemerintah memberi perhatian terhadap kasus penganiayaan yang melibatkan anak eks Kabag Ops Ditnarkoba AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan.

Liputan6.com, Jakarta Menko Polhukam Mahfud Md memastikan pemerintah memberi perhatian terhadap kasus penganiayaan yang melibatkan anak eks Kabag Ops Ditnarkoba AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan. 

"Saya hanya ingin mengatakan bahwa pemerintah dan Mabes Polri tidak diam, karena itu sudah ditindak," kata Mahfud Md di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (27/4).

Dia juga mengirimkan tim untuk mengawasi kasus Achiruddin. Dia terus mengikuti perkembangan kasus penganiayaan itu.

"Nah bagaimana bentuk akhir dari tindakan itu, kita ikuti perkembangannya karena sekarang kita tidak bisa bersembunyi," ujar Mahfud.

Dia pun mengapresiasi langkah cepat Kapolda Sumut Irjen Panca Putra. Kasus penganiayaan tersebut tengah diproses Polda Sumut.

"Polda Sumut itu sudah ditandatangani, Achiruddin ya Hasibuan dan anaknya, Aditya Hasibuan, itu sudah ditindak dan untuk ini saya apresiasi kepada Pak Panca Kapolda Sumatera Utara, sudah mengambil langkah-langkah dan saya juga sudah ngirim tim ke sana," tutur Mahfud.

Anak eks Kabag Ops Ditnarkoba AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan alias AH (19) akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.

Polisi Daerah (Polda) Sumatera Utara melakukan penjemputan paksa terhadap AH sesuai Pasal 351 ayat 2.

 

2 dari 2 halaman

Laporan Balik Aditya Hasibuan Dihentikan

Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan, penetapan tersangka terhadap AH sesuai dengan laporan yang dilayangkan oleh korban, yakni Ken Admiral ke Polrestabes Medan. Laporan tersebut kemudian ditarik ke Polda Sumut dengan nomor LP/B/3895/XII/2022.

Sumaryono menjelaskan, dalam perkara ini pihak kepolisian awalnya menerima laporan dari Ken pada 22 Desember 2022 lalu. Namun, AH malah turut melaporkan balik Ken dengan nomor LP 3903/XII/2022.

Namun setelah kasus ditarik oleh Ditreskrimum Polda Sumatera Utara, dari hasil gelar perkara atas adanya dua laporan tersebut dinyatakan jika laporan AH bukan merupakan tindak pidana sehingga dihentikan.

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka

Video Terkini