Liputan6.com, Jakarta Menko Polhukam Mahfud Md menyebut, Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus transaksi mencurigakan Rp 349 triliun akan dibentuk besok, Jumat 28 April 2023. Namun, Mahfud Md tidak akan memasukkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di satgas itu.
"Satgas TPPU ya, untuk kasus pencucian uang, besok akan dirapatkan karena itu adalah hasil RPD dengan Komisi III DPR, harus dibentuk satgas. Besok akan dibentuk satgasnya," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (27/4).
Baca Juga
"KPK tidak ikut karena dia ada di luar kita," kata Ketua Komite TPPU itu.
Advertisement
Meski begitu, Mahfud telah berkoordinasi dengan Ketua KPK Firli Bahuri bahwa instansi tersebut tak dilibatkan dalam Satgas TPPU transaksi mencurigakan RP 349 triliun.
Menurut dia, KPK tetap menindak TPPU itu di luar satgas.
"Tapi saya sudah koordinasi dengan Pak Firli, Pak Firli akan menindaklanjuti sesuai dengan kewenangan KPK tanpa harus ikut tim," ucap Mahfud.
Â
Anggota Satgas TPPU
Mahfud menjelaskan, Satgas TPPU itu terdiri dari Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan. Mahfud menjamin, kerja Satgas TPPU bersifat independen meski pihak eksternal tak dilibatkan.
"Memang banyak yang (mempertanyakan), 'Wah, itu jeruk makan jeruk. Masak mau meriksa diri sendiri?' Enggak juga karena nanti ini akan melibatkan banyak institusi dan yang dari luar kita undang juga sebagai narasumber," ucap Mahfud.
Â
Reporter:Â Muhammad Genantan Saputra
Sumber: Merdeka
Advertisement