Liputan6.com, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memastikan pemblokiran rekening milik perwira menengan Polda Sumatera Utara AKBP Achiruddin Hasibuan dan sang anak Aditya Hasibuan alias AH dilakukan lantaran ada indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Ada indikasi tindak pidana pencucian uang," ujar Koordinator Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK Natsir Kongah dalam keterangannya, Jumat (28/4/2023).
Natsir menyebut, nilai transaksi dalam rekening milik ayah dan anak yang terlibat kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral mencapai puluhan miliar.
Advertisement
"Dari dua rekening itu, (nominal) ada puluhan miliar," kata dia.
Sebelumnya, PPATK menemukan sumber dana mencurigakan dalam rekening atas nama Kabag Binops Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) AKBP Achiruddin Hasibuan dan anaknya, Aditya Hasibuan alias AH.
Kepala Pusat PPATK Ivan Yustiavandana, mengatakan rekening rekening keduanya saat ini sudah diblokir.
"Iya (diblokir), kami sedang proses analisis sejak sebelum kasus pemukulan muncul ke publik. Kebetulan ada indikasi penyimpangan sumber dana," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dihubungi, Kamis (27/4/2023).
Ivan tak membeberkan secara gamblang nominal uang yang ada di dua rekening tersebut. Dia hanya memberikan kisi-kisi. "Nilainya sangat signifikan," ucap Ivan.
AKBP Achiruddin Hasibuan belakangan ini menjadi sorotan usai diam saja saat sang anak Aditya Hasibuan alias AH melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.
Tak hanya diperiksa Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Binops Direktorat Narkoba.
Yang terkini, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut bersama Kabid Propam Polda Sumut menggeladah kediaman AKBP Achiruddin Hasibuan di Medan, Sumut pada Rabu, 26 April 2023.
Anak AKBP Achiruddin Diduga Todongkan Senjata ke Ken Admiral
Sebagaimana isu yang beredar, Aditya Hasibuan alias AH sempat menodongkan senjata api ke arah korban, Ken Admiral. Adapun salah satu tujuan penggeledahan guna mencari barang bukti tersebut. Dalam penggeledahan itu, sejumlah barang bukti disita.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menerangkan, penggeledahan dipimpin langsung Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono. Ada beberapa barang yang diamankan di antaranya satu kotak peluru air softgun, dan senjata mainan.
Hadi menyebut, pihaknya tak menemukan senjata airsoft gun.
"Iya (cuma) pelurunya saja sama kotak (airsoft gun)," kata dia saat dihubungi, Kamis (27/4/2023).
Hadi menerangkan, pihaknya juga mengamankan decoder atau digital video recorder (DVR) dari dalam rumah. Tapi, menurut keterangan, CCTV sudah dalam keadaan mati. Kendati demikian, penyidik Polda Sumut tetap membawa untuk diuji secara laboratorium forensik.
"Tetap dibawa sama penyidik decoder-nya (ke lab). Kan dicek di situ," ujar dia.
Hadi menerangkan, barang bukti yang disita tentunya akan diselaraskan dengan keterangan saksi-saksi. Salah satunya untuk membuktikan kesaksian terkait penondongan senjata.
Advertisement