Liputan6.com, Jakarta - Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani dituntut pidana penjara selama 12 tahun denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Karomani menerima suap berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru.
Pembacaan tuntutan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tannjung Karang pada Kamis, 27 April 2023 kemarin.
"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa dalam masa tahanan dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar jaksa KPK dikutip dari salinan berkas tuntutan, Jumat (28/4/2023).
Advertisement
Selain pidana badan, jaksa KPK juga menuntut Majelis Hakim PN Tanjung Karang menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban pembayaran uang pengganti terhadap Karomani sebesar Rp 10.235.000.000 dan SGD 10 ribu.
"Jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika masih tidak mencukupi, akan dipidana selama tiga tahun," kata jaksa.
Eks rektor Unila ini dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Selain Karomani, dua terdakwa lain juga menjalani sidang tuntutan di waktu yang bersamaan. Kedua terdakwa itu yakni mantan Wakil Rektor Unila Heryandi dan Ketua Senat Unila M Basri.
Kedua terdakwa suap penerimaan mahasiswa baru ini dituntut masing-masing pidana penjara selama 5 tahun. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Heryandi dan terdakwa M Basri berupa pidana penjara masing masing selama lima tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara," kata jaksa.
Pidana Tamabahan
Selain itu, jaksa KPK juga menuntut terdakwa Heryandi dengan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp300 juta dan terdakwa M Basri sebesar Rp150 juta atau diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.
"Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi dipidana penjara selama tiga tahun diperhitungkan dengan barang bukti yang di rampas negara," tambahnya.
Keduanya dianggap melanggar pasal 12 huruf b juncto pasal juncto pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 99 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.
Diketahui, Karomani didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp 6,98 miliar dan SGD sejak tahun 2020. Suap dan gratifikasi itu diberikan agar Karomani meloloskan mahasiswa titipan di Universitas Lampung.
Surat dakwan dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Selasa (10/1/2023).
Dalam dakwaan disebutkan uang Rp 6,98 miliar dan SGD 10 ribu diterima Karomani kurun 2020-2022. Pada 2020, Karomani menerima Rp 1,65 miliar dan SGD 10 ribu yang bersumber dari orangtua mahasiswa yang telah diloloskan sebagai mahasiswa Unila.
Pada 2021, Karomani menerima Rp 4,38 miliar dan Rp 950 juta pada 2022. Uang suap dan gratifikasi itu ia terima langsung ataupun diserahkan melalui orang lain.
”Penerimaan uang oleh terdakwa tidak pernah dilaporkan pada KPK dalam tenggang waktu 30 hari kerja sejak diterima sebagaimana disyaratkan undang-undang. Padahal, penerimaan uang itu tanpa alasan hak yang sah,” kata jaksa.
Advertisement