Liputan6.com, Jakarta - Eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa membantah semua pernyataan Jaksa atas replik yang diajukan sebelumnya. Pasca membantah semua replik jaksa, Teddy kemudian mengakhiri nota dupliknya dengan mengutip ayat Al kitab hingga ayat Al Qur'an surah Yasin.
Pada saat membacakan nota bantahannya, Teddy tetap bersikukuh bahwa dirinya tidak pernah memerintahkan menukar BB sabu dengan tawas sebagaimana klaim Dodi Prawiranegara.
"Bahwa saya tidak pernah tahu wujud sabu tersebut, baik saya ketahui secara langsung maupun tidak langsung," ungkap Teddy di ruang sidang PN Jakarta Barat, Jumat (28/4/2023).
Advertisement
"Bahwa saya tidak pernah terlibat atau melibatkan diri dalam jual beli sabu. Karena saya punya pekerjaan/profesi, bukan pengangguran," sambungnya dia.
Selain itu, Teddy mengaku tidak pernah menikmati hasil dari penjualan narkoba jenis sabu-sabu yang dijual oleh Dody Prawiranegara kepada Linda Pudjiastuti alias Anita.
"Selama menjadi anggota Polri, uang yang 'abu-abu' saja saya tidak mau terima, apalagi yang haram," pungkas dia.
Setelahnya Teddy mengutip Firman Tuhan dalam Al-Kitab pada 1 Korintus pasal 13 yang berisikan:
Ayat 4 'Kasih itu sabar, kasih itu murah hati, ia tidak cemburu. Ia tidak memegahkan diri sendiri dan tidak sombong'
Ayat 6 'Ia tidak bersuka cita karena ketidakadilan tetapibersuka cita karena kebenaran'
Tutup dengan Lantunan Surah Yasin
Seraya dengan menutup nota dupliknya, Teddy meminta agar majelis hakim yang menangani agar dapat menegakkan hukum yang seadil-adilnya. Meskipun dirinya telah dituntut hukuman mati oleh Jaksa lalu menutupnya dengan membacakan lantunan surat Yasin.
"Saya yakin dan percaya bahwa Majelis Hakim Yang Mulia adalah wakil Tuhan dalam menegakkan keadilan di dunia serta sebagai kepanjangan tangan Tuhan Yang Maha Adil," ungkap dia.
"Innama amruhu idza aroda syaian ayyaqulalahu kun fayakun. Artinya: Sesungguhnya urusanNya apabila Dia menghendaki sesuatu, Dia hanya berkata kepadanya “Jadilah” maka jadilah sesuatu itu," tutupnya.
Advertisement