Sukses

Apresiasi Partai Garuda pada Muhammadiyah yang Respons Elegan Ancaman dari Peneliti BRIN

Muhammadiyah menjawab elegan terkait adanya pesan bernada ancaman yang disampaikan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang atau AP Hasanuddin.

Liputan6.com, Jakarta - Muhammadiyah menjawab elegan terkait adanya pesan bernada ancaman yang disampaikan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang atau AP Hasanuddin.

Tanggapan Muhammadiyah yang justru malah mengimbau agar semuanya tetap bijak dan dewasa disambut baik Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi.

Teddy mengapresiasi Muhammadiyah dan berharap kelompok-kelompok lain dapat mengikuti.

"Sikap Muhammadiyah yang menggunakan cara konstitusional dalam menanggapi tindakan penghinaan dan pengancaman, perlu menjadi contoh bagi kelompok-kelompok yang tidak bisa kita pungkiri, menggunakan cara-cara kekerasan, melakukan persekusi dalam menghadapi masalah," ujar Teddy melalui keterangan tertulis, Jumat (28/4/2023).

Padahal, dirinya menilai, sebagai salah satu organisasi besar di Indonesia, tentu bukan hal yang sulit jika ingin melakukan penggalangan massa, memperkusi pihak yang menghina, atau dan mengancam Muhammadiyah.

"Jika Muhammadiyah mau, tentu hal itu bisa dilakukan. Tapi yang mereka lakukan adalah melaporkan ke pihak berwajib," ucap Teddy.

Mnurut dia, kelompok-kelompok kecil yang merasa besar kepala, tentu harus belajar bagaimana Muhammadiyah bersikap terhadap pernyataan peneliti BRIN Andi Pangerang.

"Andi Pangerang yang mengancam membunuh warga Muhammadiyah, juga seorang pimpinan pesantren yang menyebut Muhammadiyah sebagai sekte dan menyamakan dengan syiah, karena perbedaan penetapan hari Lebaran 2023," terang Teddy.

"Maka aparat jangan ragu untuk memberangus dan melumpuhkan kelompok-kelompok kecil yang melakukan persekusi, melakukan kekerasan dalam menghadapi masalah. Organisasi besar saja menghormati hukum, masa yang kecil tidak menghormati hukum?," jelas dia.

 

2 dari 4 halaman

Respons Elegan PP Muhammadiyah Soal 'Ancaman' Peneliti BRIN

Sebelumnya, beberapa waktu terakhir, perhatian warganet tersedot oleh unggahan seseorang yang belakangan diketahui sebagai peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang bernada mencemooh dan bahkan mengancam warga Muhammadiyah.

Unggahan ini lantas banyak dikomentari dan menjadi bola liar. Musalnya, tentu saja unggahan tak dewasa dan tak pantas tersebut.

Menyikapi komentar di media sosial (medsos) terkait diduga peneliti astronomi BRIN yang berisi kemarahan terhadap warga Muhammadiyah, Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Dadang Kahmad mengimbau agar warga Muhammadiyah agar tetap bijak, dewasa.

"Kami mengimbau agar warga tidak terpancing dengan berbagai cemoohan, sinisme, tudingan, hujatan, kritik yang menyerang, hingga ada oknum yang mengancam secara fisik terkait perbedaan pelaksanaan idul fitri 1444 H," tutur Dadang Kahmad, dikutip dari laman muhammadiyah.or.id.

Dadang menambahkan, Muhammadiyah sudah kenyang pengalaman diperlakukan negatif atau buruk seperti itu sepanjang perjalanan sejarahnya hingga kini.

"Dulu ketika Kyai Ahmad Dahlan memelopori arah kiblat yang benar secara syariat dan ilmu disikapi serupa, dituding kafir dan dirobohkan masjid yang dibangunnya di Kauman. Kini perangai serupa tertuju ke Muhammadiyah oleh orang-orang yang boleh jadi berilmu, mungkin karena merasa benar sendiri atau memang bersikap kerdil yang tentu tak sejalan dengan khazanah dunia ilmu dan akhlak Islam," jelas Dadang.

Dadang mengajak kepada para pihak yang tak sejalan dengan pandangan keislaman Muhammadiyah agar kedepankan akal sehat, sikap ilmiah yang objektif, dan keluhuran adab Islam layaknya orang beragama dan berilmu.

 

3 dari 4 halaman

Pemuda Muhammadiyah Resmi Polisikan Peneliti BRIN, Minta Segera Dipecat

Sementara itu, Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah resmi melaporkan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) atas nama AP Hasanuddin ke Bareskrim Polri. Hal ini lantaran komentar yang dianggap telah menyinggung warga Muhammadiyah.

"Kita sudah diterima untuk menyampaikan laporan terkait dengan adanya dugaan fitnah pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang diduga dilakukan saudara AP Hasanuddin di akun Facebooknya," kata Ketua Bidang Hukum dan HAM Pemuda Muhammadiyah Nasrullah saat ditemui wartawan, di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa 25 April 2023.

Sebagai pelapor, kata dia, laporannya terhadap AP Hasanuddin telah diterima Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dengan nomor laporan polisi, LP/B/76/IV/2023/Bareskrim Polri tertanggal 25 April 2023.

Adapun alasan Nasrullah melaporkan AP Hasanuddin buntut komentar ancaman yang disampaikannya. Atas kalimat 'perlu saya halalkan darahnya' ketika berkomentar terkait penentuan hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah yang dilakukan Muhammadiyah.

"Juga telah dikonfirmasi oleh yang bersangkutan di media. Sehingga kami memutuskan untuk mengambil langkah hukum untuk mengadukan hal tersebut ke Mabes Polri," katanya.

 

4 dari 4 halaman

Tuntutan yang Dilaporkan

Pada kesempatan yang sama, Sedek Bahta selaku Sekretaris Bidang Hubungan Antar Lembaga Pemuda Muhammadiyah turut menanggapi terkait laporan yang hanya ditujukan kepada AP Hasanuddin. Karena, ia yakin dalam laporan itu Thomas Djamaluddin juga akan didalami penyidik.

"Kami yakin sungguh bahwa penyidik akan memanggil juga Thomas Djamaluddin. Karena tanpa status beliau itu tidak akan mungkin ada komentar ini (AP Hasanuddin). Apalagi status beliau itu juga patut diduga agak-agak bertendensi provokatif itu," kata dia.

Sehingga, Sadek mengatakan keterkaitan Thomas Djamaluddin yang awalnya turut berkomentar sehingga mendapat respon oleh AP Hasanuddin, nantinya akan dibuktikan penyidik apakah akan memenuhi unsur dugaan pidana.

"Kenapa kami hari ini hanya melaporkan AP Hasanuddin itu karena kami yakin bahwa sangat memenuhi unsur. Pernyataan atau komentar, saudara AP Hasanuddin di kolom komentar status FB Thomas Djamaluddin," katanya.

Adapun dalam laporan ini, AP Hasanuddin turut dilaporkan dengan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) dan atau pasal 45B jo Pasal 29 UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE.