Sukses

Polda Sumut Dalami Dugaan Gratifikasi AKBP Achiruddin Hasibuan

Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melakukan pendalaman terkait dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan.

Liputan6.com, Jakarta Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melakukan pendalaman terkait dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan.

"Penyidik sedang mendalami hal tersebut karena ditemukan adanya dugaan gratifikasi yang diterima oleh saudara AH, keterkaitan peran bersangkutan," ucap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, di Medan, seperti dilansir Antara, Jumat malam.

Menurut dia, penyidik terus bekerja untuk memproses peran ayah dari Aditya Hasibuan, tersangka penganiayaan Ken Admiral terkait gudang penyimpanan bahan bakar solar (BBM) berjenis solar.

"Ya, itu nanti juga berkembang terhadap pada pasal tindak pidana pencucian uang. Status AKBP AH sampai saat ini masih sebagai saksi," ujar Hadi.

Dia juga belum dapat merinci soal barang bukti yang diamankan di gudang solar, Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia tersebut.

"Untuk itu, nanti saya cek lebih rinci. Sementara ada 10 saksi lebih sudah dimintai keterangan keterkaitan ini (gudang solar)," ujar Hadi.

 

2 dari 2 halaman

Kasus Disiplin AKBP Achiruddin Hasibuan Masih Berjalan

Kabid Humas mengatakan terkait dengan perkara penganiayaan yang dilakukan tersangka AH yang terkesan membiarkan, kini masih berjalan di Propam Polda Sumut.

"Penyidik Propam secara bersamaan dengan Krimum melakukan proses dalam peristiwa ini, agar segera dituntaskan, baik dari kode etik maupun tindak pidana umum," ucapnya.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengonfirmasi pemblokiran rekening milik AKBP AH. Adapun dua rekening yang diblokir oleh PPATK tersebut adalah atas nama AKBP AH dan dan anaknya.