Liputan6.com, Jakarta Tersangka dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra mangkir dari panggilan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Dito Mahendra seharusnya diperiksa sebagai tersangka pada Jumat 28 April 2023.
Namun, hingga hari ini, Sabtu (29/4/2023), Dito tidak hadir ke Bareskrim Polri tanpa keterangan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, mengatakan penyidik menjadwalkan pemanggilan kedua kepada Dito sebagai tersangka pada Selasa 2Â Mei 2023.
Advertisement
"(Dito) tidak hadir, rencana akan dipanggil kedua tanggal 2 Mei," ujar Sandi seperti dilansir Antara, Sabtu.
Dito berkali-kali mangkir dari panggilan penyidik Bareskrim Polri. Pada saat penyelidikan, pria yang pernah berseteru dengan Nikita Mirzani itu juga mangkir saat dipanggil sebagai saksi. Dia dipanggil penyelidik pada Senin 3 dan 6 April 2023 lalu.
Penyidik berupaya mencari keberadaan Dito Mahendra dengan perintah untuk dibawa. Hingga akhirnya, setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menemukan unsur pidana dan menetapkan kekasih Nindy Ayunda sebagai tersangka dugaan kepemilikan senjata ilegal pada Senin 17Â April 2023.
Â
Berawal dari Penggeledahan KPK
Dito Mahendra terseret kasus kepemilikan senjata api ilegal usai KPK menggeledah kediamannya pada Senin 13Â Maret 2023. Penyidik KPK menemukan 15 pucuk senjata api berbagai jenis, yang kemudian diserahkan ke Polri untuk diselidiki.
Hasil penyelidikan Polri, dari 15 pucuk senjata api, sebanyak sembilan pucuk dinyatakan tidak berizin atau tidak punya dokumen resmi alias ilegal.
Adapun jenis sembilan pucuk senjata api ilegal tersebut, yakni satu pucuk Pistol Glock 17, satu pucuk Revolver S&W, satu pucuk Pistol Glock 19 Zev, satu pucuk Pistol Angstatd Arms, satu pucuk Senapa Noveske Refleworks, satu pucuk senapan AK 101, satu pucuk senapa Heckler & Koch G 36, satu pucuk pistol Heckler & Koch MP 5 dan satu pucuk senapan angin Walther.
Kesembilan senjata api ilegal dijadikan barang bukti dalam perkara yang ditangani oleh Dittipidum Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.
Advertisement