Sukses

KPK Perpanjang Masa Penahanan Tersangka Suap di Dirjen Perkeretaapian Kemenhub

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan tersangka kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta di Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan tersangka kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta di Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan Tersangka HNO (Harno Trimadi selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA Kemenhub) dan lainnya untuk masing-masing selama 40 hari ke depan, mulai 2 Mei 2022 hingga 10 Juni 2023 di Rutan KPK," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya Sabtu (29/4/2023).

Ali mengatakan, perpanjangan penahanan dilakukan lantaran tim penyidik masih membutuhkan waktu melengkapi berkas penyidikan para tersangka. Kelengkapan berkas dilakukan dengan meminta keterangan sejumlah saksi dan upaya paksa penggeledahan.

"Tindakan ini merupakan bagian dari kebutuhan proses penyidikan agar alat bukti dapat dikumpulkan dengan maksimal," kata Ali.

Sebelumnya, KPK menyita uang hingga logam mulia berkaitan dengan kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub) Tahun Anggaran 2018-2022.

Penyitaan dilakukan usai menggeledah empat lokasi di Semarang, Jawa Tengah pada Senin, 17 April 2023. Empat lokasi tersebut yakni Kantor Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Tengah dan tiga kantor pihak swasta yaitu PT Istana Putra Abadi (PT IPA), PT Rinenggo Ria Raya (PT RRR), dan PT Prawiramas Puriprima (PT PP)

"Dari proses penggeledahan, ditemukan dan diamankan antara lain berupa dokumen, uang dalam bentuk rupiah, valas, deposito dan logam mulia, yang saat ini keseluruhan nilainya masih dihitung," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (18/4/2023).

Ali mengatakan, nilai keseluruhan yang disita tengah dalam proses penghitungan. Namun berdasarkan dugaan awal, nilainya mencapai puluhan miliar.

"Diperkirakan dapat mencapai puluhan miliar," kata Ali.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkap, dari hasil pemeriksaan uang suap dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Tahun Anggaran 2018-2022 ditaksir mencapai lebih dari Rp 14,5 miliar.

"Penerimaan uang yang diduga sebagai suap oleh para pihak dalam kegiatan proyek pengadaan dan pemeliharaan jalan kereta api dimaksud sejauh ini diduga mencapai lebih dari Rp14,5 miliar," ujar Johanis dalam keterangannya, Kamis (13/4/2023) dini hari.

Johanis menambahkan, uang senilai lebih dari Rp 14,5 miliar itu bersumber dari suap sembilan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia.

"Suap terjadi di sejumlah jalur kereta api berbagai daerah yang tersebar di Sumatera, Jawa, hingga Sulawesi," tambah Johanis.

Johanis kemudian merinci, sembilan proyek tersebut antara lain:

  1. Satu proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso (Jawa Tengah);
  2. Satu proyek Pembangunan Jalur Kereta Api di Makassar (Sulawesi Selatan);
  3. Empat proyek konstruksi Jalur Kereta Api danDua proyek supervisi di Lampegan Cianjur (Jawa Barat);
  4. Satu proyek Perbaikan Perlintasan Sebidang Jawa-Sumatera.
2 dari 2 halaman

Modus Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Api

Johanis melanjutkan, modus dari kasus suap proyek jalur kereta api ini adalah rekayasa pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh para pihak terlibat. Selain itu, diduga rekayasa sudah dilakukan sejak mulai proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.

"Diduga ada pemberian fee yang diatur dari nilai masing-masing proyek yang diberikan oleh pihak yang memenangkan proyek. Angkanya sekitar 5% sampai dengan 10% dari nilai proyek," urai Johanis.

Johanis mengungkap, dalam kasus ini ada 10 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri dari pemberi dan penerima suap. Mereka terbagi atas empat pemberi suap dan enam penerima suap.

Total ada empat tersangka dengan peran sebagai pemberi suap, yaitu Dion Renato Sugiarto selaku Direktur PT Istana Putra Agung; Muchamad Hikmat selaku Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma; Yoseph Ibrahim selaku Direktur PT KA Manajemen Properti (sampai dengan Februari 2023); Parjono selaku VP PT KA Manajemen Properti.

Sedangkan penerima suap, total ada enam orang. Mereka adalah Harno Trimadi selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA Kemenhub; Bernard Hasibuan selaku PPK BTP Jabagteng; Putu Sumarjaya selaku Kepala BTP Jabagteng; Achmad Affandi selaku PPK BPKA Sulsel; Fadliansyah selaku PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian; Syntho Pirjani Hutabarat selaku PPK BTP Jabagbar.

Video Terkini