Liputan6.com, Jakarta Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel meyakini bahwa aktor utama di balik kasus transaksi narkoba bukanlah Teddy Minahasa (TM), melainkan terdakwa lainnya yakni Dody Prawiranegara (DP). Hal tersebut berlandaskan pada beberapa analisa mendasar.
Menurut Reza, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tidak langsung menunjukkan bahwa Teddy Minahasa tidak pernah memberikan perintah kepada Dody Prawiranegara untuk menukarkan sabu dengan tawas, termasuk meminta bertransaksi narkoba.
Baca Juga
Dalam naskah tuntutannya terhadap Teddy Minahasa, JPU mencoret kalimat 'mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang’.
Advertisement
Saat membacakan tuntutannya, JPU pun sama sekali tidak menyebut frasa yang mereka coret itu, sehingga tuntutan hanya berbunyi, ‘Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H. Abu Bakar (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari tiga gram.’
"Dari situ saya tafsirkan bahwa pandangan JPU adalah sama dengan keterangan saya selaku ahli di persidangan. Yakni, TM tidak memberikan perintah kepada DP untuk menukar sabu dengan tawas,” tutur Reza kepada wartawan, Jumat, 28 April 2023.
"Atau, dalam kalimat saya di hadapan Majelis Hakim, isi WA TM kepada DP tidak bisa dimaknai secara absolut sebagai perintah salah atau perintah jahat. TM tidak bisa disimpulkan sebagai orang atau pimpinan yang memiliki niat jahat (criminal intent) memperalat bawahannya," sambungnya.
Pakar Psikologi Forensik: Aktor Utama dalam Jual Beli Narkoba, Bukan Teddy Minahasa
Menurut Reza, tuntutan JPU justru meruntuhkan klaim terdakwa Dody Prawiranegara dan pengacaranya yang telah menghakimi Teddy Minahasa sebagai titik awal kasus ini. Namun, JPU kemudian memahami bahwa klaim Dody Prawiranegara tentang pernyataan ‘perintah jahat dari atasan yang sangat berkuasa dan tidak sanggup dia elakkan’ adalah bentuk dramatisasi.
"Dalam istilah psikologi forensik, Superior Order Defence (SOD) yang DP angkat ternyata tidak meyakinkan JPU. Karena SOD tertolak, maka tersedia alasan untuk menduga bahwa DP-lah, bukan TM, yang menjadi aktor utama dalam perkara memalukan ini. Prediksi saya, majelis hakim pun nantinya tidak akan mengamini pembelaan diri DP tersebut," jelas dia.
Terdakwa Dody Prawiranegara juga dinilai berupaya mengalihkan tanggung jawab pidana terhadapnya. Dugaan Reza pun semakin menguat lantaran aktor utama dalam jual beli narkoba dengan Linda Pujiastuti alias Anita bukanlah Teddy Minahasa, melainkan Dody Prawiranegara.
Advertisement
Dody Prawiranegara Melakukan Transaksi Narkoba untuk Dapat keuntungan
Dengan demikian, sambungnya, pernyataan Teddy Minahasa di persidangan soal Dody Prawiranegara yang melakukan transaksi narkoba untuk mendapatkan keuntungan, bisa dibilang ada benarnya. Apalagi diperkuat dengan bukti percakapan yang menunjukan Dody Prawiranegara tengah berupaya mengurus kenaikan pangkat di Mabes Polri.
"Dengan uraian di atas, terbenarkan sudah salah satu simpulan TM di dalam pledoinya. Yakni, DP 'bermain sendiri' dengan 3,3 kilogram sabu di Jakarta. Dalam bahasa TM, DP menjual narkoba untuk mendapatkan ‘dana segar’ untuk sebuah misi. Misi dimaksud adalah, mencuplik kosakata Syamsul Ma'arif, ‘tembak Mabes’ guna memuluskan kepangkatan dan jabatan DP," Reza menandaskan.