Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan bunuh diri yang menimpa sejumlah anggota Polri turut menjadi perhatian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Menurut catatan, sepanjang tahun 2023 ada 4 kasus dugaan polisi bunuh diri yaitu di Samosir, Gorontalo, Banten dan Jakarta.
Baca Juga
"Terkait dugaan bunuh diri anggota Polri yang pernah terjadi di waktu lalu, kami melihat pelaku bunuh diri rata2 adalah Bintara, dengan motif bunuh diri bermacam-macam, ada yang khawatir karena tersangkut kasus pidana, ada yang depresi karena masalah pribadi, ada yang bunuh diri karena faktor ekonomi, dan lain-lain," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti dalam keterangan tertulis, Minggu (30/4/2023).
Advertisement
Poengky menerangkan, polisi juga manusia biasa yang mempunyai beragam masalah dalam kehidupannya. Oleh karena itu, ia meminta pimpinan turut merawat mental atau psikis anggota. Di samping kesehatan fisik atau jasmani anggota.
Apalagi bagi mereka yang dalam melakukan tugasnya harus menghadapi tekanan tinggi, misalnya harus menghadapi para pelaku kejahatan, dan sebagainya.
"Penting sekali pemeriksaan rutin fisik dan psikologi, serta menyediakan tempat konseling bagi anggota," ujar dia.
Karenanya, Pimpinan Polri dapat menyediakan psikolog untuk konseling di tiap-tiap Polres.
"Mengingat beban kerja dan tingkat stress anggota tinggi. Setahu saya Psikolog masih belum ada di level Polres," ujar dia.
Kasus Tewasnya AKBP Buddy Alfrits
Sebelumnya, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta kepolisian mengusut tuntas kasus AKBP Buddy Alfrits Towoliu yang tewas akibat tersambar kereta api di kawasan Jakarta Timur.
"Saat ini Polres Jakarta Timur dan Polda Metro Jaya sedang menyelidiki apakah kematian Kasat Narkoba Polres Jakarta Timur akibat bunuh diri atau akibat lainnya. Mohon ditunggu hasil penyelidikannya," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti dalam keterangan tertulis, Minggu (30/4/2023).
Poengky menerangkan, jika almarhum meninggal karena dibunuh jaringan narkoba seperti yang diduga pihak keluarga almarhum, maka aparat kepolisian harus segera bergerak melakukan lidik sidik secara profesional berdasarkan scientific crime investigation untuk menemukan pelaku dan memproses hukum pelaku.
"Tetapi jika hasil penyelidikan menyatakan almarhum meninggal karena dugaan bunuh diri maka lidik sidik akan dihentikan," ujar dia.
Advertisement