Sukses

Partai Buruh Tak Bisa Pastikan Kehadiran Bakal Capres di Istora Senayan Hari Ini

Dalam "May Day Fiesta", Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan orasi kebangsaan dan menyatakan sikap Partai Buruh dengan mendeklarasikan koalisi orang kecil.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Partai Buruh Said Iqbal tak bisa memastikan kehadiran bakal calon presiden (bacapres) dalam peringatan Hari Buruh Internasional di Istora Senayan hari ini, Senin (1/5/2023). 

Said Iqbal mengatakan, di Istora Senayan dilaksanakan aksi "May Day Fiesta" yang rencananya dihadiri bakal capres. Namun, kehadiran bacapres Pemilu 2024 belum ada kepastian. 

"Tentang capres yang akan hadir kami belum mendapatkan konfirmasi, masih tentatif sampai sekarang," kata Said Iqbal saat jumpa pers di kawasan Patung Kuda, Kawasan Monas, Jakarta Pusat, Senin dilansir Antara. 

Untuk diketahui, massa aksi buruh telah bergerak dari area Patung Kuda menuju Istora Senayan untuk melanjutkan aksi bertajuk "May Day Fiesta".

Dalam "May Day Fiesta", Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan orasi kebangsaan dan menyatakan sikap Partai Buruh dengan mendeklarasikan koalisi orang kecil.

Usai jumpa pers, Iqbal bersama sebagian rombongan aksi mengkoordinasikan massa aksi untuk berpindah ke Istora Senayan. Massa aksi berjalan ke arah timur menuju Halte IRTI untuk menaiki bus-bus yang sudah disiapkan menuju Istora Senayan.

Namun, sebagian massa tetap tinggal dan melakukan aksi di area Patung Kuda, tepatnya di Jalan Merdeka Barat. Massa memakai kostum berwarna merah bertuliskan "Kongres Aliansi Serikat Buruh Seluruh Indonesia" (KASBI).

Empat mobil komando dan beberapa orang orator menyampaikan orasi. Sedangkan massa buruh duduk-duduk di trotoar dan aspal Jalan Merdeka Barat yang sedang diblokade Kepolisian.

2 dari 3 halaman

Hari Buruh Internasional, Jokowi Tekankan Peningkatan Kesejahteraan dan Hak Pekerja

Sementara itu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengucapkan selamat Hari Buruh Internasional yang diperingati pada hari ini, Senin 1 Mei 2023. Jokowi mengajak seluruh pemangku kepentingan memanfaatkan momentum Hari Buruh untuk memperluas lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan, hingga melindungi hak buruh dan pekerja.

"Momentum ini harus kita manfaatkan untuk terus memperluas kesempatan kerja, meningkatkan kesejahteraan buruh dan pekerja, melindungi hak buruh dan pekerja, serta meningkatkan produktifitas dan daya saing nasional," kata Jokowi sebagaimana disiarkan di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (1/5/2023).

Dia juga mendorong upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di Tanah Air terus dilakukan. Baik melalui pengembangan pendidikan vokasional, hingga peningkatan keterampilan tenaga kerja.

"Upaya upskilling dan reskilling buruh dan tenaga kerja terus dilakukan melalui program prakerja, serta melalui Balai Latihan Kerja yang dilakukan oleh pemerintah, masyarakat, dan industri," tutur Jokowi.

Selain itu, mantan Gubernur DKI Jakarta ini mengungkapkan bahwa pemerintah terus berusaha untuk meningkatkan jumlah investasi dari dalam dan luar negeri.

Hal itu dilakukan pemerintah untuk memperluas kesempatan kerja, mengurangi angka pengangguran, dan meningkatkan kesejahteraan buruh serta tenaga kerja di Tanah Air.

3 dari 3 halaman

KSP Sebut Jokowi Selalu Dengarkan Suara Buruh

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Fajar Dwi Wisnu Wardhani menyebut, Presiden Joko Widodo atau Jokowi selalu mendengarkan dan terus membangun komunikasi mendalam dengan para pekerja/buruh.

Hal itu, kata dia, bisa dilihat dari proses perubahan dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

"Dalam proses perubahan UU Ciptaker, Presiden sangat memperhatikan proses komunikasi dan koordinasi, serta menyerap aspirasi semua elemen. Dan salah satu yang utama adalah unsur pekerja," kata Fajar dikutip dari siaran persnya, Senin (1/5/2023).

Menurut dia, Jokowi juga sangat memperhatikan dan berusaha memenuhi kebutuhan Serikat Pekerja atau Serikat Buruh demi menjaga berjalannya rencana pembangunan nasional. Fajar mengatakan, hal tersebut dibuktikan dengan terbitnya aturan terkait pelindungan dan peningkatan kompetensi pekerja/buruh.

Dia mencontohkan, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2021 tentang Jaminan Sosial untuk Pekerja, Perpres Nomor 68/2022 tentang peningkatan kapasitas dan skill melalui revitalissi pendidikan dan pelatihan vokasi.

Kemudian, Undang-Undang No 18/2017 terkait pelindungan untuk Pekerja Migran Indonesia.

"Dan saat ini sedang disiapkan aturan pelindungan untuk PPRT," tutur Fajar.