Sukses

AP Hasanuddin Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, BRIN Akan Lanjutkan Sidang Disiplin

Bareskrim Polri menetapkan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanudin sebagai tersangka ujaran kebencian yang disebarkan melalui media sosial.

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri menetapkan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanudin sebagai tersangka ujaran kebencian yang disebarkan melalui media sosial. Dalam narasi ujaran kebenciannya itu, dikatakan 'Halalkan Darah Muhammadiyah'.

Kepala BRIN Laksana Tri Handoko mengatakan pihaknya menghormati atas proses yang telah ditetapkan sebagai polisi. Dia menyebut akan melakukan proses sidang internal terhadap AP Hasanuddin tanpa menunggu tindak pidana dari kepolisian.

"BRIN akan terus melanjutkan proses sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN untuk kasus APH tanpa harus menunggu tindak pidana yang saat ini ditangani Polri memiliki kekuatan hukum tetap," ucap Handoko dalam keterangannya yang dikutip, Selasa (2/5/2023).

"Majelis yang dibentuk BRIN untuk kasus ini fokus pada indikasi pelanggaran atas pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 dan Pasal 11 Peraturan Pemerintah nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS," sambung dia.

Handoko menyebut terkait dengan pelaksanaan sidang oleh Majelis Hakim Disipilin ASN direncanakan akan digelar pada 9 Mei 2023. "Mengikuti ketentuan dari Peraturan BKN nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP 94 Tahun 2021," jelas dia.

Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan SARA dan pengancaman terhadap warga Muhammadiyah. Penetapan tersangka Andi Pangerang Hasanuddin disampaikan langsung Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar.

"Sudah tersangka," kata Adi Vivid dalam keteranganya, Minggu (30/4/2023).

Kepolisian pun menjerat pelaku dengan pasal Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Serta Pasal 45 B juncto Pasal 29 Undang-Undang ITE dengan ancaman tidak ada penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Motif AP Hasanuddin

Polri telah menetapkan AP Hasanuddin sebagai tersangka kasus ujaran kebencian terhadap Muhammadiyah. Polisi menyebut motif Andi Pangerang Hasanuddin melontarkan kata-kata kebencian lantaran telah mencapai titik lelah usai melakukan diskusi perihal penetapan awal bulan Syawal.

"Yang bersangkutan tadi kami sempat tanyakan bahwa selama ini sering berdiskusi dengan akun Facebook Thomas Djamaluddin yang fokus dari pernyataan ini adalah pada saat penetapan lebaran," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar saat konferensi pers, Senin (1/5/2023).

Adi menjelaskan percakapan perihal perbedaan penetapan awal lebaran yang berbeda antara Muhammadiyah dengan pemerintah sudah berulang kali dibahas. Hingga akhirnya Andi Pangerang Hasanuddin mulai memasuki titik jenuh karena pembahasan tersebut membuatnya emosi.

Alhasil, kata Adi, terlontarlah kata-kata kasar yang bernarasikan ujaran kebencian peneliti BRIN itu terhadap warga Muhammadiyah.

"Dia emosi karena ini kok diskusinya enggak selesai-selesai, akhirnya emosi dan terucaplah kalimat kata-kata tersebut," ucap Adi.

"Yang bersangkutan pada saat mengetik kalimat tersebut sudah kita pastikan bahwa yang bersangkutan sendirian, jam setengah 4 sore, tanggal 21 April di wilayah Jombang," Adi menambahkan.

 

 

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.