Liputan6.com, Jakarta - Polisi menelusuri catatat kriminal yang pernah dilakukan oleh pelaku penembakan Kantor MUI Menteng, Jakarta Pusat.
Hasilnya, pria yang disebut beridentitas Mustofa NR itu pernah melakukan tindak pidana pada 2016, termasuk mengaku sebagai nabi.
Baca Juga
“Lalu dari database yang kami terima atas nama Mustofa NR itu pernah ada catatan kriminalnya, pernah melakukan suatu tindakan, tindak pidana pengerusakan di salah satu instalasi vital atai objek vital, itu di Kantor DPRD Prov Lampung di tahun 2016,” tutur Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra kepada wartawan, Selasa (2/5/2023).
Advertisement
Menurut Pandra, pelaku dikenakan Pasal 406 KUHP tentang pengerusakan dalam dakwaannya dan telah menjalani hukuman 5 bulan penjara.
“Dia selalu mengklaim bahwa dia itu adalah sebagai wakil dari Nabi Muhammad SAW,” jelas dia.
Back Up Penyelidikan
Pandra memastikan, Polda Lampung akan melakukan back up penyelidikan dan penyidikan atas kasus penembakan Kantor MUI Menteng.
“Intinya kita bagaimana join investigation ya, join dalam penyidikan kasus ini. Itu saja. Polda Lampung mem-back up Polda Metro Jaya,” Pandra menandaskan.
Advertisement