Sukses

Akan Ganti Rugi Rp 1,3 Miliar ke Temannya, Polisi Hentikan Kasus Penipuan Ajudan Pribadi

Polisi menghentikan kasus penipuan yang dilakukan Ajudan Pribadi alias Akbar. Penghentian kasus ini lantaran pelapor sudah mencabut laporannya.

Liputan6.com, Jakarta Polisi menghentikan kasus penipuan yang dilakukan Ajudan Pribadi alias Akbar. Penghentian kasus ini lantaran pelapor sudah mencabut laporannya. 

"Sudah dilakukan Restorative Justice (RJ) karena pelapor sudah mencabut laporannya," ucap Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Syahduddi di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (3/5/2023).

Syahduddi menjelaskan, kasus ini berakhir damai lantaran Ajudan Pribadi berjanji akan mengganti rugi uang Rp 1,3 miliar kepada temannya. 

"Sebab si pelaku, saudara A akan mengganti rugi seluruhnya," jelas Syahduddi.

Sebelumnya, Penasihat hukum Ajudan Pribadi, Eko Prabowo mengatakan, pihak kliennya terus menjalin komunikasi dengan korban. Mengingat korban yaitu Arbi sudah berteman cukup lama dengan kliennya.

"Jadi sangat disayangkan kalau masalah ini harus berlanjut ke proses hukum atau di pengadilan,” kata Eko dalam keterangannya, Jumat (14/4).

2 dari 2 halaman

Selesaikan Masalah Penipuan Ajudan Pribadi Secara Kekeluargaan

Eko menerangkan, komunikasi antara kedua belah pihak membuahkan hasil. Mereka sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan. Pihak Akbar juga akan menjalankan kewajibannya untuk mengembalikan semua kerugian kepada Arbi.

Sementara itu, kuasa hukum Arbi, Leo Sulaiman Djojoatmodjo menerangkan, kliennya juga ingin menyelesaikan permasalahannya dengan Akbar. Arbi melakukan perdamaian dengan mengedepankan asas kemanusiaan kepada Akbar.

"Atas dasar tersebut, kami menerima itikad baik dari Akbar untuk mengembalikan kerugian kami dan kami juga akan menyelesaikan ini secara kekeluargaan," uja Leo.

Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka

Video Terkini