Sukses

4 Fakta AKBP Achiruddin Hasibuan Resmi Dipecat Tidak Hormat dari Polri

Pada Selasa 2 Mei 2023, Kepala Bagian atau Kabag Binops Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) AKBP Achiruddin Hasibuan telah resmi dipecat secara tidak hormat dari Polri.

Liputan6.com, Jakarta - Pada Selasa 2 Mei 2023, Kepala Bagian atau Kabag Binops Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) AKBP Achiruddin Hasibuan telah resmi dipecat secara tidak hormat dari Polri.

Keputusan tersebut dikeluarkan usai AKBP Achiruddin Hasibuan menjalani sidang kode etik di Propam Polda Sumut.

AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti melanggar kode etik Polri terkait perilaku yang membiarkan tersangka AH melalukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.

"Seharusnya bisa menyelesaikan dan mampu melerai kejadian tersebut. Tetapi dari fakta pada pemeriksaan sidang kode etik hanya melihat, tidak dilakukan apa yang seharusnya dan sepantasnya dilakukan," ucap Kapolda Sumatra Utara (Sumut) Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Selasa malam 2 Mei 2023.

Dia menjelaskan, prilaku AKBP Achiruddin Hasibuan melanggar kode etik profesi Polri. Menurut Panca, pasal yang dikenakan dan diterapkan dan terbukti adalah Pasal 5, 8, 12 dan 13 dari peraturan Perpol No 7 Tahun 2022.

"Sanksi itu melanggar etika kepribadian, etika kelembagaan dan kemasyarakatan. Tiga etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan pada saudara AH untuk diberlakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," terang Kapolda Sumut.

Panca mengatakan, hukuman tersebut sebagai bentuk keseriusan karena sidang kode etik membuktikan fakta itu dalam sidang kode etik ini.

"Pimpinan Kapolri maupun saya (Kapolda Sumut), tidak akan main-main dalam melakukan proses hal-hal yang menyangkut penyimpangan terhadap anggota Polri karena ini bentuk keseriusan," jelas Panca.

Berikut sederet fakta terkait AKBP Achiruddin Hasibuan dipecat tidak hormat dari Polri dihimpun Liputan6.com:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

1. Resmi Dipecat Usai Jalani Sidang Etik

AKBP Achiruddin Hasibuan telah resmi dipecat secara tidak hormat dari Polri. Keputusan itu dikeluarkan usai mantan Kabag Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut itu menjalani sidang kode etik di Bidang Propam Polda Sumut.

AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti melanggar kode etik Polri terkait perilaku yang membiarkan tersangka AH melalukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.

"Seharusnya bisa menyelesaikan dan mampu melerai kejadian tersebut. Tetapi dari fakta pada pemeriksaan sidang kode etik hanya melihat, tidak dilakukan apa yang seharusnya dan sepantasnya dilakukan," ucap Kapolda Sumatra Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Selasa malam 2 Mei 2023.

Berdasarkan pertimbangan itu, Kapolda mengatakan Propam Polda Sumut memutuskan bahwa prilaku AKBP Achiruddin Hasibuan melanggar kode etik profesi Polri.

"Pasal yang dikenakan dan diterapkan dan terbukti adalah Pasal 5, 8, 12 dan 13 dari peraturan Perpol No 7 Tahun 2022. Sanksi itu melanggar etika kepribadian, etika kelembagaan dan kemasyarakatan. Tiga etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan pada saudara AH untuk diberlakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), " tegas Kapolda, dilansir dari Antara.

Panca mengatakan, hukuman tersebut sebagai bentuk keseriusan karena sidang kode etik membuktikan fakta itu dalam sidang kode etik ini.

"Pimpinan Kapolri maupun saya (Kapolda Sumut), tidak akan main-main dalam melakukan proses hal-hal yang menyangkut penyimpangan terhadap anggota Polri karena ini bentuk keseriusan," jelas Panca.

 

3 dari 5 halaman

2. Alasan AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat

Sidang kode etik terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan digelar selama 4,5 jam di Bidang Propam Polda Sumut Selasa 2 Mei 2023. Keputusan sidang, menjatuhkan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat atau PDTH.

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, Kabid Propam dan komisi kode etik menilai perilaku Mantan Kabag Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut itu melanggar profesi kode etik Polri.

"Terbukti dengan pasal diterapkan, Pasal 5, pasal 8, pasal 12, pasal 13 Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022. Majelis kode etik memutuskan, untuk Pemberhentian Dengan Tidak Hormat," kata Panca.

Diungkapkan jenderal bintang 2 tersebut, keputusan yang diambil terhadap Achiruddin bentuk keseriusan dari Polda Sumut untuk melakukan tindakan tegas.

"Saya tidak mencampuri proses hukumnya, biar berjalan sebagaimana mestinya," Panca menegaskan.

Diterangkan Panca, mengenai sidang kode etik, menunjukkan transparansi Polri terkait kasus ini. Juga disaksikan secara transparan keluarga Ken Admiral dan saksi-saksi.

"Termasuk juga menghadirkan secara virtual saudara Ken yang ada di Manchester," terangnya.

Achiruddin terbukti melanggar sejumlah etika Polri yang tertuang di dalam Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022, terutama pada Pasal 5, 8, 12, 13 dalam hal tersebut.

"Dia didakwa melanggar etika kepribadian, kelembagaan dan kemasyarakatan," Kapolda menuturkan.

Kapolda Panca juga mengatakan, Achiruddin terbukti melakukan pembiaran terhadap penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan, terhadap Ken Admiral.

"Ini bentuk komitmen dan keseriusan kami (Polri)," Panca menjelaskan.

Tidak hanya PDTH, Achiruddin juga ditetapkan tersangka kasus penganiayaan itu, terancam dijerat dengan Pasal 55, Pasal 56, Pasal 304 KUHPidana. Achiruddin dinilai turut serta dan membantu proses penganiayaan yang menyebabkan Ken Admiral terluka cukup parah.

"Sprindiknya sudah ditetapkan juga penetapan tersangka kepada yang bersangkutan. Selain itu, ada sejumlah hal lainnya yang memberatkan tersangka, termasuk pelanggaran disiplin yang dahulu pernah dilakukannya," Panca mengungkapkan.

 

4 dari 5 halaman

3. Pertimbangan yang Memberatkan AKBP Achiruddin hingga Dipecat dari Polri

AKBP Achiruddin Hasibuan dipecat secara tidak hormat dari kepolisian karena terbukti bersalah sebagai anggota Polri aktif berpangkat yang membiarkan anaknya, tersangka AH, menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral di hadapannya.

Keputusan itu dikeluarkan usai mantan Kabag Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut itu menjalani sidang kode etik di Bidang Propam Polda Sumut.

Disebutkan, AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti melanggar kode etik Polri terkait perilaku yang membiarkan tersangka AH melalukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.

"Seharusnya bisa menyelesaikan dan mampu melerai kejadian tersebut. Tetapi dari fakta pada pemeriksaan sidang kode etik hanya melihat, tidak dilakukan apa yang seharusnya dan sepantasnya dilakukan," kata Kapolda Sumatra Utara Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak melansir Antara.

Atas pertimbangan itu, Kapolda mengatakan Propam Polda Sumut memutuskan bahwa perilaku AKBP Achiruddin Hasibuan melanggar kode etik profesi Polri.

Adapun pasal yang dikenakan dan diterapkan dan terbukti adalah Pasal 5, 8, 12 dan 13 dari peraturan Perpol No 7 Tahun 2022. Sanksi itu melanggar etika kepribadian, etika kelembagaan dan kemasyarakatan.

"Tiga etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan pada saudara AH untuk diberlakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," ujar Panca.

Panca menjelaskan, hukuman tersebut sebagai bentuk keseriusan karena sidang kode etik membuktikan fakta itu dalam sidang kode etik ini.

"Pimpinan Kapolri maupun saya (Kapolda Sumut), tidak akan main-main dalam melakukan proses hal-hal yang menyangkut penyimpangan terhadap anggota Polri karena ini bentuk keseriusan," tuturnya.

 

5 dari 5 halaman

4. Langkah AKBP Achiruddin Hasibuan Usai Disanksi Pemecatan dari Polri, Ajukan Banding

AKBP Achiruddin Hasibuan mengajukan banding usai dijatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) dari Polri pada sidang kode etik yang digelar selama 4,5 jam di Gedung Bidang Propam Polda Sumut, Selasa, 2 Mei 2023.

Hal itu dikatakan Kepala Bidang Propam Polda Sumut, Kombes Pol Dudung.

"Saudara AKBP AH banding," kata Dudung.

Dudung mengungkapkan, pihaknya juga menyatakan banding, dan mempersiapkan memori banding untuk mengahadapi sidang di Divisi Propam Polri, di Jakarta.

"Kita buat memori banding 14 hari, terserah Mabes Polri kapan mau disidangkan," ujarnya.

Sanksi PDTH dijatuhi kepada Achiruddin terkait kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan, terhadap Ken Admiral.

"Kabid Propam dan komisi kode etik, menyatakan perilaku saudara AH melanggar profesi kode etik Polri. Terbukti dengan pasal diterapkan, Pasal 5, Pasal 8, Pasal 12, Pasal 13 Peraturan Polri nomor 7 tahun 2022. Majelis kode etik memutuskan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat," kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.

Disampaikan Panca, keputusan tersebut merupakan bentuk keseriusan dari Polda Sumut untuk melakukan tindakan tegas.

"Saya tidak mencampuri proses hukum, biar berjalan dengan semestinya," jelas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.