Sukses

Anggota TNI AD Ditangkap BNN, Diduga Miliki 50 Kg Ganja di Tangerang

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten menangkap oknum anggota TNI Angkatan Darat. Dia diitangkap lantaran diduga memiliki dan menyimpan ganja seberat 50 Kg di dalam kos-kosannya,

Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten menangkap oknum anggota TNI Angkatan Darat. Dia diitangkap lantaran memiliki dan menyimpan ganja seberat 50 Kg di dalam kos-kosannya, di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Kejadian penangkapan oknum anggota TNI AD tersebut, dibenarkan oleh Kadispenad Brigjen Hamim Tohari, saat dikonfirmasi Liputan6.com.

"Benar, terduga pelaku dari TNI AD, Kopda N sudah diamankan," kata Hamim, Rabu (3/5/2023).

Untuk saat ini, pelaku sudah diamankan di Pomdam Jaya dan dalam proses penyidikan lebih lanjut.

"Betul, sekarang di Pomdam Jaya. Untuk kronologis, silakan hubungi BNN ya, karena yang melakukan penangkapan dari BNN," ujarnya.

 

2 dari 2 halaman

TNI Gagalkan Penyelundupan Ganja Kering di Perbatasan RI-Papua Nugini

Sementara itu, upaya penyelundupan narkotika jenis ganja berhasil digagalkan personel TNI di Wamena tepatnya perbatasan RI-Papua Nugini. 

Personel TNI dari Satgas Pamtas Yonif 132/BS itu menggagalkan penyelundupan 5,4 kilogram ganja kering. Saat itu beberapa personel TNI sedang bertugas di Pos KM 76 Kipur D Satgas.

Personel menggelar sweeping pada Minggu, 23 April 2023 di jalan Trans Jayapura, Wamena tepatnya di Kampung Uskuar. Sweeping dipimpin oleh Wadanpos KM 76 Sertu Indra Jaya. 

Saat itu, petugas menghentikan kendaraan Toyota Rush warna silver biru yang sedang melintas. Petugas mendapatkan 3 orang dengan gelagat yang mencurigakan. 

"Satu orang dari mereka berhasil kabur melarikan diri masuk ke hutan pada saat petugas akan lakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Dankipur D Satgas Kapten Inf Sutan Syahril. 

Hasil pemeriksaan di lapangan diketahui bahwa dua orang yang berhasil diamankan berinisial GABL (27 tahun) warga Ambon dan AI (23 tahun) warga negara Papua Nugini. 

Hasil keterangan pelaku bahwa sebelumnya ada pelaku lain yang juga merupakan komplotan mereka yaitu OM (23 tahun) warga asli Papua. OM selaku pembuka jalan dan lebih dahulu melintas.

'Setelah mendengar keterangan tersebut, Wadanpos KM 76 langsung menghubungi Pos Wembi guna melakukan pencegatan OM dan berhasil ditangkap oleh personel Pos Wembi dan langsung dibawa ke Pos KM 76," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan pelaku membawa Narkotika Ganja Kering seberat 5,4 Kg yang telah dikemas menjadi 178 bungkus siap edar.