Sukses

PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan, Lukas Enembe Tetap Berstatus Tersangka KPK

Hakim Tunggal PN Jaksel menolak gugatan praperadilan yang diajukan Lukas Enembe. Hakim menilai, penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Lukas Enembe telah sesuai prosedur hukum.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan tersangka dugaan suap dan gratifikasi yang diajukan oleh Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe.

Putusan itu dibacakan oleh Hakim Tunggal Hendra Utama Sutardodo di saat sidang PN Jaksel pada Rabu (3/5/2023).

"Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal Hendra Utama Sutardodo dilansir dari Antara, Rabu (3/5/2023).

Hakim menilai, penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Lukas Enembe telah sesuai prosedur hukum.

Sebelumnya, Lukas Enembe mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel dengan nomor perkara 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL pada Rabu 29 Maret 2023. Gugatan itu terkait dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka Lukas Enembe oleh KPK.

Dalam petitumnya, Lukas Enembe meminta hakim menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 81/DIK.00/01/09/2022, tertanggal 5 September 2022 yang menetapkan dirinya sebagai tersangka suap dan gratifikasi oleh KPK tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

Lukas Enembe juga memerintahkan termohon (KPK) untuk mengeluarkan perintah penahanan dengan penempatan pemohon (Lukas Enembe) pada rumah/rumah sakit dan/atau penahanan kota dengan segala akibat hukumnya.

KPK dalam sidang praperadilan gugatan Lukas Enembe di PN Jaksel pada Selasa 18 April 2023, menyampaikan eksepsi bahwa permohonan praperadilan Gubernur Papua nonaktif tersebut bersifat prematur dan tidak jelas atau kabur (obscuur libel).

KPK yang diwakili oleh Kepala Bagian Litigasi dan Perlindungan Saksi, Koordinator Tim Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto meminta, hakim untuk menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum Lukas Enembe.

"Menolak permohonan Praperadilan yang diajukan Pemohon (Lukas Enembe) sebagaimana terdaftar dalam register perkara Nomor 29/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Sel. atau setidaknya menyatakan permohonan peradilan tidak dapat diterima," ujar Iskandar.

Kemudian, Pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona meminta, majelis hakim menolak seluruh eksepsi KPK yang menyatakan bahwa permohonan praperadilan Lukas Enembe prematur dan tidak jelas atau kabur tersebut.

"Menolak eksepsi termohon (KPK) untuk seluruhnya," kata Petrus dalam agenda replik sidang lanjutan gugatan praperadilan Lukas Enembe di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 26 April 2023.

2 dari 2 halaman

KPK Tetapkan Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe Jadi Tersangka Pencucian Uang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan tersangka ini dilakukan usai KPK menemukan alat bukti dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi yang terlebih dahulu menjerat Lukas Enembe.

"Tim penyidik kemudian mengembangkan lebih lanjut dan menemukan dugaan tindak pidana lain sehingga saat ini KPK kembali menetapkan LE sebagai tersangka dugaan TPPU," ujar juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (12/4/2023).

Menurut Ali, tim penyidik KPK masih terus menelusuri lebih lanjut terhadap seluruh aset-aset Lukas Enembe yang terkait dengan perkara ini.

KPK berharap pengembangan perkara TPPU tidak hanya memberi efek jera bagi pelaku, namun berdampak pada penerimaan negara.

"Melalui pengembangan TPPU, KPK berharap penegakan hukum yang KPK lakukan tidak hanya memberikan efek jera bagi para pelakunya, namun juga bisa memberikan nilai optimal bagi penerimaan negara," kata Ali.

Video Terkini