Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Provinsi Papua Gerius One Yoman sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Papua.
Gerius diduga bersama-sama dengan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi dari berbagai proyek pembangunan infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.
"KPK telah tetapkan Kadis PUPR Provinsi Papua sebagai tersangka dalam perkara ini," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/5/2023).
Advertisement
"Penetapan tersangka baru ini adalah bentuk komitmen KPK untuk membawa seluruh pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum ke persidangan," kata Ali.
KPK menjerat Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakksa sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Mereka dijerat TPPU setelah sebelumnya dijerat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Pemprov Papua.
Kasus suap dan gratifikasi ini bermula saat Rijatono Lakka mendapatkan proyek infrastruktur usai melobi Lukas Enembe dan beberapa pejabat Pemprov Papua. Padahal perusahaan Rijatono bergerak dibidang farmasi.
Kesepakatan yang disanggupi Rijatono dan diterima Lukas Enembe serta beberapa pejabat di Pemprov Papua di antaranya yaitu adanya pembagian persentase fee proyek hingga mencapai 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN.
Setidaknya, ada tiga proyek yang didapatkan Rijatono. Pertama yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar. Lalu, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
Dari tiga proyek itu, Lukas Enembe diduga sudah menerima Rp1 miliar dari Rijatono.
KPK Sita Miliaran Rupiah dalam Kasus Korupsi Proyek Infrastruktur Papua
Dalam kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua, KPK telah menyita dan membekukan uang miliaran rupiah.
"Tim penyidik telah melakukan penyitaan uang sekitar Rp50,7 miliar. Di samping itu tim juga juga telah membekukan uang dalam rekening sekitar Rp81,8 miliar dan SGD 31.559," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (16/3/2023).
Ali mengatakan, dalam pengusutan kasus ini tim penyidik sudah memeriksa 90 saksi termasuk ahli didigital forensik, ahli accounting forensik dan ahli dari kesehatan.
"Tim penyidik juga telah menyita emas batangan, beberapa cincin batu mulia dan empat unit mobil. Penanganan perkara dimaksud kami fokuskan lebih dahulu pembuktian unsur pasal suap dan gratifikasi," kata Ali.
Teranyar, KPK menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan suap pengerjaan proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua. Mereka yakni Fredrik Banne selaku staf PT Tabi Bangun Papua dan Piton Enumbi selaku pemilik PT Melonesia Mulia.
Keduanya dijerat sebagai tersangka pemberi suap terhadap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE).
"Setelah menemukan kecukupan alat bukti pada proses penyidikan dengan tersangka LE, saat ini KPK Kembali menetapkan dua orang tersangka pemberi suap kepada LE selaku Gubernur Papua Periode 2018-2023," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (18/4/2023).
Sebelumnya, KPK menyita tanah dengan luas sekitar 1.525 M2 yang di atasnya telah dibagun sebuah hotel di Jayapura, Papua.
Penyitaan berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dan penyuapnya, Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka.
"Betul. Tim penyidik KPK (12/4) dalam perkara LE telah melakukan penyitaan aset sebidang tanah seluas kurang lebih 1.525 M2 yang di atasnya dibangun hotel yang berlokasi di Jayapura," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (14/4/2023).
Ali menyebut nilai tanah dan bangunan yang disita tim penyidik ini memiliki nilai sekira Rp40 miliar.
"Perkiraan nilai aset ini sekitar Rp40 miliar," kata Ali.
Â
Â
Advertisement