Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penyidikan kasus mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo mulai mengarah ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Kami pendalaman saat ini terhadap saksi-saksi yang kami panggil adalah mengarah kepada tindak pidana pencucian uang," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/5/2023).
Baca Juga
Ali belum bersedia membeberkan detail soal indikasi TPPU dalam penyidikan kasus Rafael Alun, ayah dari Mario Dandy Satriyo itu. Namun demikian, salah satu unsur TPPU adalah menyembunyikan, menyamarkan, dan membelanjakan hasil kejahatan.
Advertisement
Ali memastikan penyidikan kasus Rafael Alun tidak berhenti pada dugaan penerimaan gratifikasi.
"Kami pasti akan nanti lari pada proses berikutnya yaitu TPPU. Namun demikian pasti kami akan sampaikan kepada teman-teman ketika sudah fix alat bukti yang kami temukan, proses-proses administrasi dari penyidikan," kata Ali.
Sebelumnya, KPK menyebut adanya dugaan transaksi jual beli rumah yang disamarkan dan dimanupulasi oleh mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo (RAT).
KPK mendalami dugaan tersebut saat memeriksa pihak swasta bernama Hirawati pada Selasa, 3 Mei 2023. Hirawati diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam pengurusan perpajakan di Ditjen Pajak yang menjerat Rafael Alun.
"Hirawati (swasta), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya transaksi jual beli rumah yang disamarkan oleh Tersangka RAT dengan memanipulasi beberapa item transaksinya," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (3/5/2023).
Lakukan PencekalanÂ
Dalam kasus ini KPK sudah mencegah ke luar negeri keluarga Rafael Alun. Mereka yang dicegah yakni Ernie Meike Torondek yang merupakan istri Rafael, kemudian Gangsar Sulaksono selaku adik Rafael, dan dua anak Rafael bernama Angelina Embun Prasasya dan Christofer Dhyaksa Darma.
Tak hanya keluarga Rafael, KPK juga mencegah Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro. Jadi total KPK mencegah lima orang dalam kasus ini.
"Saat ini KPK telah mengajukan tindakan cegah agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri terhadap 5 orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses penyidikan perkara Tersangka RAT (Rafael)," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (14/4/2023).
Â
Â
Pencekalan Berlaku 6 Bulan
Ali mengatakan, pengajuan pencekalan sudah dilakukan melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham.
Pencekalan ke luar negeri berlaku untuk enam bulan ke depan sampai dengan September 2023 dan dapat diajukan perpanjangan yang kedua sesuai kebutuhan penyidik.
"Para pihak yang dicegah diharapkan kooperatif hadir dan jujur menyampaikan seluruh hal yang diketahuinya terkait dugaan perbuatan penerimaan gratifikasi dari Tersangka RAT," kata Ali.
Sebelumnya, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diduga menerima USD 90 ribu atau sekitar Rp 1,3 miliar melalui perusahaan konsultan pajak miliknya.
Advertisement