Sukses

Keberatan Ditolak KPK, Brigjen Endar Priantoro Siap Banding ke Presiden Jokowi

Brigjen Endar Priantoro menyebut keberatannya atas pencopotan jabatan Direktur Penyelidikan ditolak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Liputan6.com, Jakarta - Brigjen Endar Priantoro menyebut keberatannya atas pencopotan jabatan Direktur Penyelidikan ditolak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Endar mengaku mengetahui hal tersebut dari surat jawaban pimpinan KPK yang diperolehnya langsung dari Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa pada hari ini, Kamis (4/5/2023).

"Intinya bahwa mereka menganggap apa yang menjadi keberatan saya, mereka tak terima. Tetapi, saya lihat dari jawabannya sangat absurd, karena ini enggak menjawab apa yang kami tanyakan," ujar Endar usai menjalani pemeriksaan LHKPN di Gedung KPK, Kamis (4/5/2023).

Endar mengaku dirinya akan berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya untuk mengajukan banding administrasi ke Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

"Pasca-dari sini saya akan mengajukan upaya banding tentunya secara administrasi apa yang disampaikan pimpinan (KPK). Banding administrasi ke presiden," kata Endar.

Endar melayangkan keberatan ke KPK pada Rabu, 12 April 2023. Ia menganggap ada perbuatan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan pimpinan KPK dan Sekretaris Jenderal KPK berkaitan dengan pemberhentian dengan hormat sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

2 dari 2 halaman

Lapor ke Dewas KPK

Berkaitan dengan pencopotan jabatannya, Endar sudah melaporkan para pimpinan ke Dewan Pengawas KPK. Dewas menyatakan bakal meminta keterangan dari Asisten SDM Kapolri Irjen Dedi Prasetyo berkaitan dengan pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.

"Kasus pencopotan Pak Endar masih dalam proses. Dewas masih perlu klarifikasi pihak kepolisian, yakni Asisten SDM Kapolri Irjen Dedi Prasetyo," ujar anggota Dewas KPK Syamsudin Haris, saat dikonfirmasi, Rabu (3/5/2023).

Syamsudin menyebut pihaknya membutuhkan keterangan Irjen Dedi Prasetyo untuk menentukan dugaan ada atau tidaknya pelanggaran etik yang dilakukan pimpinan KPK. Namun sejauh ini Dedi belum memiliki waktu mendatangi Dewas KPK.

"Sudah beberapa kali dijadwalkan tetapi beliau masih ada kesibukan lain," kata dia.