Sukses

KPK Tolak OC Kaligis Dampingi Gubernur Nonaktif Lukas Enembe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak Otto Cornelis (OC) Kaligis mendampingi pemeriksaan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak Otto Cornelis (OC) Kaligis mendampingi pemeriksaan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. OC Kaligis mengaku tak tahu alasan dirinya tak bisa masuk ke ruang pemeriksaan mendampingi Lukas.

"Saya juga enggak tahu, tanya sama penyidik. Dari tadi saya tunggu katanya tunggu izin dari penyidik, padahal dari pagi saya datang," ujar OC Kaligis di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/5/2023).

OC Kaligis mengaku sudah tiba di Gedung KPK sejak pukul 9.30 WIB untuk mendampingi pemeriksaan Lukas Enembe. OC Kaligis memang sudah ditunjuk keluarga Lukas untuk mendampingi tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu.

"Saya cuma menjalankan tugas sesuai UU. Saya datang dari setengah 10, tetapi penyidik enggak kasih saya untuk mendampingi. Tanya penyidik dulu, saya bilang saya ini kuasa," kata dia.

Sementara Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan ditolaknya OC Kaligis mendampingi Lukas Enembe karena tak semua penasihat hukum harus berada di ruang pemeriksaan. Menurut Ali, sudah ada pengacara Petrus Bala Pattyona.

"Informasi yang kami peroleh, sudah ada yang dampingi ketika dilakukan pemeriksaan LE sebagai tersangka. Namun tidak harus semua ikut. Kami kira itu cukup sesuai kebutuhan dan terpenuhi ketentuan hukum acara pidana," kata Ali dikonfirmasi Kamis (4/5/2023).

2 dari 2 halaman

Keanggotaan OC Kaligis di Peradi Dipermasalahkan

Selain karena sudah ada yang mendampingi Lukas di ruang pemeriksaan, Ali mengatakan pihaknya sudah mendapatkan penjelasan dari Perhimpunan Advokat Indonesia atau Peradi berkaitan dengan posisi OC Kaligis.

"Dewan Pimpinan Nasional Peradi memberikan penjelasan kepada KPK dan menerangkan bahwa sesuai database Peradi, saat ini OC Kaligis tercatat sebagai advokat, namun tidak mengikuti data ulang keanggotaan," kata Ali.

"Dijelaskan dalam peraturan internal Peradi, penerbitan kartu tanda pengenal advokat (KTPA) sebagai identitas resmi keanggotaan dan diperoleh informasi OC Kaligis tidak melakukan data ulang sejak tahun 2013 hingga sekarang, sehingga KTPA advokatnya sudah tidak berlaku lagi," Ali menandaskan.