Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Brigjen Endar Priantoro berkaitan dengan kepemilikan harta yang diduga tak sesuai profil. Ini merupakan pemeriksaan kedua terhadap mantan Direktur Penyelidikan KPK itu.
Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding menyebut Brigjen Endar diselisik soal dugaan kepemilikan perusahaan.
Baca Juga
"Pada klarifikasi kedua ini, tim meminta penjelasan tambahan atas beberapa hal yang belum dapat disampaikan dalam klarifikasi sebelumnya, termasuk kepemilikan perusahaan. Selain itu juga mengkonfirmasi terkait informasi yang viral di media sosial," ujar Ipi dalam keterangannya, Kamis (4/5/2023).
Advertisement
Brigjen Endar sendiri membenarkan dirinya diselisik soal kepemilikan perusahaan. Dia menyebut perusahaan tersebut milik sang istri yang berprofesi sebagai pengusaha.
"LHKPN yang kita miliki, perusahan-perusahaan istri saya, kebetulan istri saya beliau adalah pengusaha," kata Endar usai diklarifikasi di gedung KPK, Kamis (4/5/2023).
Terkait dengan dugaan dirinya memiliki harta sebesar Rp 113 miliar, Endar menyebut hal itu tak benar. Meski demikian, Endar berharap memiliki harta sebanyak itu.
"Kemudian saya tambahkan, kebetulan teman-teman kemarin ada diagram yang pernah keluar ya, diagram kekayaan atau gurita kekayaan Endar yang katanya Endar memiliki harta yamg dilaporkan Rp 113 miliar. Saya berkata, alhamdulillah aminn kalau saya punya uang sebesar Rp 113 miliar. Jadi pada intinya semua adalah hoax, tidak betul," kata dia.
Sebelumnya, Tim Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro terkait kepemilikan hartanya. Polemik harta Endar mencuat usai sang istri menampakkan gaya hidup mewah di media sosial.
Brigjen Endar diperiksa tim LHKPN pada hari Jumat, 31 Maret 2023.Â
"Hari ini sudah selesai. Nanti kita sampaikan hasilnya. Tapi, ini kan baru klarifikasi awal," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (31/3/2023).
Â
Brigjen Endar Kooperatif Saat Klarifikasi Kekayaan
Pahala mengatakan meski Endar merupakan salah satu pejabat tinggi di lembaga antirasuah, namun Endar kooperatif saat dilakukan klarifikasi oleh tim LHKPN. Menurut Pahala, proses klarifikasi terhadap Endar berjalan sekitar 3 jam.
"Pukul 09.30 dilakukan klarifikasi dan sebelum makan siang sudah selesai," kata Pahala.
Pahala menambahkan klarifikasi belum sepenuhnya beres lantaran ada data-data lain yang masih dibutuhkan, termasuk data perbankan.
"Itu data perbankan belum kita peroleh juga, kita sambil dalami. Jadi masih jalan tapi untuk awal beliau kooperatif," kata Pahala.
Selain tim LHKPN, Dewan Pengawas (Dewas) KPK juga telah mengklarifikasi soal harta Endar beberapa waktu lalu. Polemik ini sampai kepada instansi asal Endar yakni kepolisian.
Mabes Polri menyatakan bakal mendalami kebenaran terkait video viral yang diduga menyeret istri Endar.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengingatkan kembali bahwa Mabes Polri telah memiliki aturan yang mengikat seluruh anggotanya untuk tidak berperilaku hidup mewah.
"Nanti kita dalami," ujar Ramadhan beberapa waktu lalu.
Â
Advertisement
Laporan LHKPN Brigjen Endar Priantoro per 7 Februari 2023
Melihat laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diakses Liputan6.com melalui elhkpn.kpk.go.id, harta Brigjen Endar mencapai Rp 5.633.150.000. Harta itu dia laporkan pada 7 Februari 2023.
Harta yang dimiliki Endar didominasi oleh lima bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Pangkal Pinang, Tangerang, Tangerang Selatan, Banyumas, hingga Surabaya. Nilainya mencapai Rp 6.310.000.000.
Untuk alat transportasi, Endar melaporkan memiliki dua sepeda motor dan satu mobil Toyota Innova tahun 2019. Nilai ketiga alat transportasinya sebesar Rp 222.500.000. Sementara, harta bergerak lainnya yang dilaporkan Endar senilai Rp 24.500.000.
Kas setara kas senilai Rp 126.150.000, dan harta lainnya senilai Rp 450 juta.
Namun, Endar tercatat memiliki utang sebesar Rp 1,5 miliar. Jadi total harta Endar yakni Rp 5.633.150.000.