Liputan6.com, Jakarta Bareskrim Polri menelusuri dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) 20 Warga Negara Indonesia (WNI) di Myanmar. Kabiro Penmas Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, susah ada laporan polisi soal dugaan TPPO tersebut.
Menurut dia, laporan disampaikan pihak keluarga didampingi Diplomat Muda Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Rina Komaria dan Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Hariyanto Suwarno.
Baca Juga
"Sudah ada laporan Polisi dan Bareskrim sejak berita viral sudah melakukan penyelidikan dan kemaren pihak keluarga korban membuat laporan polisi," kata Ramadhan, Jakarta, Kamis (4/5/2023).
Advertisement
Dia mengatakan, Polri tengah menggali data dan informasi korban dari pihak keluarga. Orang tua korban menyebut mereka diberangkatkan oleh sponsor dengan negara tujuan Thailand, namun akhirnya dipindahkan ke Myanmar.
"Korban sudah dipindahkan ke beberapa tempat karena tidak mencapai target. Korban masih berada di Myanmar, setelah berita terkait korban viral menyebabkan orang tua korban tidak dapat berkomunikasi dengan korban lagi," ujar Ramadhan.
Dia memastikan, proses hukum terhadap perekrut, sponsor ataupun orang yang memberangkatkan para korban akan ditegakkan. Selain itu, gelar perkara akan dilakukan guna meningkatkan status kasus ini.
“Akan ada gelar perkara, untuk meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan dan untuk menetapkan tersangka,” tegas jenderal bintang satu ini.
KBRI Yangon Ikut Turun Tangan
Ramadhan menambahkan, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) melalui KBRI Yangon sudah turun tangan dengan mengirimkan nota diplomatik ke Kemenlu Myanmar. Hasilnya, KBRI sudah berkoordinasi dengan aparat setempat dan KBRI Yangon juga sudah bisa berkomunikasi dengan para korban.
“Dari hasil penelusuran sementara, dilaporkan 20 WNI diduga korban perdagangan orang ini tidak tercatat dalam lalu lintas Imigrasi Myanmar. Artinya, mereka dimasukkan ke perbatasan negara Myanmar secara ilegal,” kata Ramadhan.
Terdeteksi di Daerah Konflik Myanmar
Sebagai informasi, posisi 20 WNI tersebut kini berada di Myawaddy, daerah konflik bersenjata antara militer Myanmar (Tat Ma Daw) dengan pemberontak Karen.
Menurut Otoritas Myanmar, pihaknya tidak dapat memasuki wilayah Myawaddy karena lokasi tersebut dikuasai oleh pemberontak.
Advertisement
Kemenlu Cari Cara untuk Pulangkan 20 WNI
"Karena kondisi tersebut pemerintah Myanmar belum dapat menindaklanjuti pengaduan dari KBRI Yangon," kata Ramadhan.
Namun Ramadhan memastikan, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia terus mencari cara berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk agar dapat membantu para WNI tersebut kembali.
“Salah satu cara diantaranya berkoordinasi dengan Regional Support Office Bali Process di Bangkok, IOM dan IJM (International Justice Mission),” Ramadhan menandasi.