Liputan6.com, Jakarta Polisi menyatakan bakal menyelidiki mutasi rekening milik Mustopa NR (60), pelaku penembakan kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat. Diduga mutasi rekening Mustopa mencapai Rp 800 juta sejak 2021.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penyelidikan akan dilakukan komprehensif dengan mengacu pada ketentuan yang ada.
"Terkait itu (mutasi rekening), tentunya penyidik akan mengacu pada peraturan undang-undang, di Indonesia diatur dalam undang-undang prinsip kerahasiaan bank diatur dalam Pasal 40 UU Nomor 10 Tahun 1998," ujar Trunoyudo soal kasus penembakan MUI, Kamis (4/5/2023).
Advertisement
Pasal 40 UU Nomor 10 Tahun 1998 mengatur bank wajib merahasiakan keterangan nasabah penyimpan dan simpanannya, kecuali hal-hal yang dikecualikan dalam Pasal 41 hingga Pasal 44.
Hal-hal yang dikecualikan dalam aturan itu yakni untuk kepentingan perpajakan berdasarkan permintaan Menteri Keuangan, untuk penyelesaian piutang bank yang sudah diserahkan kepada Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara Panitia Urusan Piutang Negara, untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana, hingga dalam perkara perdata antara bank dengan nasabahnya.
Trunoyudo menyebut, merujuk pada undang-undang itu, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya bisa mengusut mutasi rekening milik Mustopa. Namun demikian tetap harus berpatokan pada ketentuan yang berlaku.
"Tentunya ini juga harus melalui mekanisme sesuai dengan prosedur, baik itu SOP dalam proses penyidikan maupun mekanisme undang-undang yang berlaku," kata dia.
PPATK Sebut Tidak Sesuai Profil Mustofa
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut mutasi rekening milik Mustopa sejak tahun 2021 mencapai Rp 800 juta. PPATK menilai hal tersebut tidak sesuai dengan profil Mustopa.
"Mutasi transaksi beliau mencapai Rp800 juta sejak tahun 2021. Transaksi tersebut di luar dari profile beliau," ujar Humas PPATK Natsir Kongah.
Advertisement