Sukses

AG Terlibat Penganiayaan David, Kuasa Hukum: Korban Manipulasi Luar Biasa Mario Dandy

Kuasa hukum terdakwa AG, Mangatta Toding Allo mengatakan dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy, bukan hanya David saja yang menjadi korban. Namun AG (15) juga merupakan korban suruhan dari mantan kekasihnya itu.

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum terdakwa AG, Mangatta Toding Allo mengatakan dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy (20), bukan hanya David (17) saja yang menjadi korban. Namun AG (15) juga merupakan korban suruhan dari mantan kekasihnya itu.

"Selain korban yang paling menderita adalah anak David, tapi anak AG merupakan korban manipulasi yang luar biasa dari MDS," ucap Mangatta dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (4/5/2023).

Mangatta juga sempat membeberkan beberapa bukti bahwa kliennya itu tidak turut terlibat dalam aksi keji yang terjadi sekitar akhir Februari lalu.

Sebelum terjadi penganiayaan, AG sempat dijemput oleh Mario dengan mobil Rubicon. Sesaat tiba di lokasi kejadian, AG disuruh Mario untuk menghubungi David agar bertemu dengan dirinya.

"Padahal tadinya mau bersama mamanya dan bersama teman-temannya mau facial. Tiba-tiba dia (AG) dijemput karena katanya bolos magang dan lain-lain, tiba-tiba berada di lokasi kejadian itu dan memperalat anak AG untuk bertemu anak David," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, AG divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama 3,5 tahun ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Dirinya yang terlibat dalam penganiayaan David Ozora (15) terbukti bersalah melanggar pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP yaitu tindak pidana penganiayaan berat rencana terlebih dahulu dan sebagai orang yang membantu melakukan kejahahan tanpa mencegah.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bakal Ajukan Kasasi

Sementara itu, Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo mengatakan pihaknya bakal ajukan kasasi ke pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai mendapat persetujuan dari keluarga AG.

"Rencana kami akan menyampaikan kasasi di minggu depan. Baru kemudian memori bandingnya akan kami serahkan kemudian," kata Mangatta saat konferensi Pers di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (4/5/2023).

Sedangkan untuk memori kasasinya disebutkan menyusul sebelum jatuh tempo pada 25 Mei 2023 mendatang. Sehingga ditargetkan akan rampung sebelum hari hari itu.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.