Liputan6.com, Jakarta Menko Polhukam Mahfud Md menggelar rapat dengan anggota Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (5/5/2023). Dengan begitu, Satgas TPPU akan mulai bekerja mengusut transaksi janggal Rp 349 triliun di kementerian keuangan.
"Hari ini rapat hanya untuk memastikan kita satu punya komitmen untuk memberikan yang terbaik bagi tata pemerintahan terutama tata kelola keuangan dan pemberantasan korupsi," ujar Mahfud Md saat konferensi pers.
Baca Juga
Satgas saat ini memulai memilih mana kasus yang harus didahulukan dari transaksi janggal Rp349 triliun.
Advertisement
"Kami siap bekerja untuk mulai saat ini memilah-milah kasus mana yang akan didahulukan kemudian ini untuk siapa dan bagaimana caranya ini," kata Mahfud Md.
Dia menargetkan Satgas TPPU produktif bekerja sampai akhir tahun 2023 mendatang. Ia jamin kerja Satgas TPPU akan terbuka ke publik.
"Semua nantinya akan bisa mudah-mudahan bisa sangat produktif sampai akhir tahun 2023," jelas Mahfud Md.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud Md membentuk satuan tugas atau Satgas supervisi untuk menyelidiki dugaan pencucian uang yang ada di Kementerian Keuangan. Satgas ini dibentuk terkait transaksi janggal di Kementerian Keuangan senilai Rp349 triliun.
"Saya sampaikan hari ini pemerintah bentuk satgas yang dimaksudkan, yaitu satgas dugaan tindak pidana pencucian uang," kata Mahfud di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Jakarta Pusat, Rabu (3/5/2023).
Satgas ini dibentuk berdasarkan evaluasi penanganan laporan hasil analisis, laporan hasil pemeriksaan dan adanya dugaan TPPU pada rapat komite TPPU tanggal 10 april 2023. Termasuk juga sebagai hasil keputusan rapat Komite TPPU pada tanggal 10 April 2023 yang disampaikan kepada DPR melalui Rapat Dengan Pendapat di Komisi III DPR pada 11 april 2023.
Satgas TPPU Terdiri dari 3 Bagian
Mahfud menjelaskan, Satgas TPPU ini terdiri dari 3 bagian yakni tim pengarah, tim pelaksana dan kelompok kerja.
Tim pengarah terdiri dari tiga orang pimpinan, yakni Ketua Komite TPPU Mahfud MD, Wakil Ketua Komite Airlangga Hartarto dan Sekretaris merangkap anggota Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
Tim pelaksana terdiri dari berbagai perwakilan kementerian/lembaga. Antara lain, Ketua Deputi 3 Kemenko Polhukam dan wakilnya Deputi 5 Kemenko polhukam. Direktur analisis dan pemeriksaan 1 PPATK sebagai sekretaris.
Sementara itu, anggotanya terdiri dari Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo, Dirjen Bea Cukai, Askolani, Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh. Selain itu ada juga Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Wakil Kabareskrim Polri Deputi bidang Kontra Intelijen BRIN , dan Deputi Analisis PPATK.
Â
Â
Â
Â
Reporter: Ahda Bayhaqi/Merdeka.com
Â
Advertisement